REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI — Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kota Bekasi dipotong 2,5 persen untuk zakat profesi. Bendahara Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) kota Bekasi, Bambang Edi Gunawan mengatakan hal itu sesuai dengan instruksi walikota Bekasi nomor 1 tahun 2010 tentang pengeluaran zakat maal untuk PNS yang mendapat gaji RP 1,6 juta atau lebih.
