UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT.pdf
Revisi UU no 38 tahun 1999 sebagai landasan hukum pengelolaan zakat menjadi agenda mendesak bagi perkembangan dunia zakat di Indonesia. UU itu dinilai memiliki banyak kelemahan. Dari segi kelengkapan, belum ada peraturan pemerintah yang organik bagi undang-undang tersebut. Berkaca pada perkembangan yang dicapai BAZDA dan BAZNAS, yang merupakan lembaga pemerintah sendiri misalnya, lebih ditentukan faktor
Kritik terhadap implementasi UU 38/1999 adalah terjadinya krisis kepercayaan (distrust) kepada pemerintah dalam proses pengelolaan zakat, mulai dari tingkat pengumpulan hingga pendistribusian. Untuk itu harus dilakukan upaya solutif demi terbangunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam pengelolaan zakat. Memfokuskan proses dan prosedur pengelolaan zakat pada asas kemandirian, asas kepercayaan dan asas kemanfaatan. Dengan memberikan porsi besar
Proses legislasi RUU pengelolaan zakat terus bergulir di DPR. Setelah sebelumnya menghadirkan FOZ dan BASNAS dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi VIII kembali mengundang stake holder zakat (Kamis 21/4), kali ini dari kalangan ormas Islam. Agenda RDPU diarahkan untuk menyaring aspirasi ormas Islam terkait revisi UU Pengelolaan Zakat yang sudah masuk ke dalam Program
“Alhamdulillah, saya tidak sia-sia meninggalkan pekerjaan demi mengikuti pelatihan manajemen zakat ini. Saya optimis bahwa dengan kekuatan potensi zakat yang dimiliki perusahaan ini, kita dapat membuat sekolah gratis bahkan rumah sakit gratis dari dana zakat yang kita kelola secara professional” ungkap salah seorang peserta pelatihan dalam sesi kesan-pesan di closing ceremony pelatihan fiqh manajemen zakat
JAKARTA–Kebutuhan SDM lembaga keuangan syariah kian meningkat setiap tahunnya seiring dengan bertambahnya lembaga nonribawi ini di Tanah Air. Untuk menjembatani hal tersebut, Lembaga The Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) menggelar seminar dan job fair di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Direktur Eksekutif IMZ, Kushardanta, mengatakan IMZ menggagas acara yang bertajuk ‘SHARE’ ini untuk memberikan wacana
Wacana seputar pengelolaan Zakat, infaq dan Shadaqah (ZISWAF) rupanya mendapat perhatian serius pemerintah daerah Majene. Buktinya, Rabu (24/3) lalu, aparatur pemerintah daerah Majene yang dipimpin ketua Komisi C, DPRD Majene, Drs H.M. Rusbi Hamid Msi. rela datang dari jauh berkunjung ke kantor Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ). Agendanya, khusus untuk konsultasi dan sharing seputar penyusunan
“Mengelola Hubungan Masyarakat untuk Organisasi Nirlaba : Tips dan Trik Membangun Kepercayaan Masyarakat” Pelatihan ini akan mengupas habis materi mengelola hubungan masyarakat (public relations). Melalui pelatihan ini, pengurus organisasi Anda akan dibekali dengan materi bagaimana menjalin hubungan baik dengan media dan masyarakat, mulai dari dasar hubungan masyarakat (public relations), metode mengendalikan media massa, membangun image