Transparansi LAZ akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. JAKARTA – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diyakini tak akan menghambat kinerja lembaga amil zakat (LAZ). Sebab, menurut Komisioner Komisi Informasi Pusat, Abdul Rahman Ma’mun, selama ini program yang dijalankan LAZ berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Prinsip yang sama, juga diterapkan pada sistem pelaporan
