• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Organisasi pengelola zakat (OPZ) dituntut mampu untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas organisasi. Hal itu terkait mulai diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik  (UUKIP), sejak tanggal 1 Mei 2010 lalu. Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, sekaligus memberi tanggung jawab pada lembaga publik untuk menyediakannya bagi masyarakat. Organisasi pengelola zakat, baik LAZ maupun BAZ, sendiri termasuk ke dalam kategori lembaga publik, karena sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat, yang berupa zakat, infaq, Shodaqoh, wakaf, dll.
Namun, pada kenyataannya belum semua OPZ siap menghadapi UUKIP, khususnya dalam menyediakan transparansi publik. Menurut Nana Mintarti, hal itu disebabkan perbedaan kapasitas manajerial OPZ yang beragam. “Ada OPZ yang sudah cukup bagus, banyak yang belum professional,” jelas Direktur Indonesia Magnificence of Zakat ini, pada kesempatan diskusi bertema Dampak Pemberlakukan UUKIP pada OPZ, Kamis (27/5) lalu.
Hal itu sangat disayangkan, karena perkembangan zakat di Indonesia yang masih bersifat “sukarela” justru menempatkan kepercayaan kepada lembaga sebagai unsur penting kegiatan berzakat dari muzaki. “Selama ini pengalaman lembaga-lembaga yang sukses mengumpulkan dana secara sukarela umumnya didirikan oleh kepercayaan publik yang sangat tinggi pada lembaga,” tambahnya. Pembicara lain, Abdul Rahman Ma’mun, Komisioner Komisi Informasi Pusat, juga menilai UUKIP sebenarnya menjadi berkah bagi organisasi yang sudah transparan, tapi justru jadi musibah bagi organisasi yang belum transparan.
Untuk menjamin pelaksanaan UUKIP oleh setiap organisasi, komisi informasi  telah menyusun peraturan tentang standard layanan informasi, yang bisa diakses di website Komisi Informasi. Nantinya setiap lembaga akan membuat kebijakan informasinya masing-masing dengan merujuk UUKIP dan peraturan pelaksanaan. Sementara peran Komisi Informasi lebih pada fungsi mediasi, jika terjadi sengketa informasi.
UUKIP juga dilengkapi sanksi pidana bagi organisasi publik yang tidak mampu menyediakan informasi publik bagi masyarakat. Menurut Abdurahman, pemberlakuan UUKIP seharusnya tidak menjadi masalah bagi OPZ, justru menjadi peluang. Dengan UUKIP, presentase perolehan zakat bisa bertambah seiring semakin tingginya kepercayaan publik pada OPZ yang akuntabel. Masalahnya tinggal bagaimana OPZ berlomba-lomba membuktikan lembaganya bisa dipercaya dengan menyediakan informasi secara transparan. Jika tidak, bukan peningkatan perolehan zakat, malah sanksi didapat.

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.