• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Proses legislasi RUU pengelolaan zakat terus bergulir di DPR. Setelah sebelumnya menghadirkan FOZ dan BASNAS dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi VIII kembali mengundang stake holder zakat (Kamis 21/4), kali ini dari kalangan ormas Islam. Agenda RDPU diarahkan untuk menyaring aspirasi ormas Islam terkait revisi UU Pengelolaan Zakat yang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional. Sehingga diharapkan terjadi perbaikan signifikan bagi pengelolaan zakat di Indonesia.
Kurang lebih 25 orang anggota Komisi VIII hadir dalam pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII, Abdul Kadir Karding, dan  Politisi dari PKS, Yoyoh Yusroh. Dari ormas Islam sendiri, sejauh pemantauan, enam ormas Islam memenuhi undangan Komisi VIII. Ormas Islam tersebut antara lain: ICMI, Al Irsyad Islami, PBNU, PP Muhammadiyah, Matla’ul Anwar,dan FORMASZAPI.
Ketika membuka RDPU, pimpinan sidang, Abdul Kadir Karding, menerangkan kembali latar belakang Revisi UU Pengelolaan Zakat yang diajukan Komisi VIII dengan menggunakan hak inisiatif DPR sebagai ikhtiar perbaikan pengelolaan zakat. Pada kesempatan ini, beliau juga menekankan urgensi RDPU dengan ormas Islam, yang dinilai telah memiliki pengalaman yang bisa menjadi referensi berharga bagi perkembangan zakat ke depan.
Mengenai bagaimana tata kelola zakat ideal, rupanya kalangan ormas Islam masih ada yang berbeda pendapat. Sebagian besar ormas menganggap zakat harus dikelola oleh masyarakat, di mana pemerintah berperan sebagai regulator. Sementara itu, ada pula yang beranggapan pengelolaan zakat harus dipusatkan pada pemerintah. Hal itu terlihat pada sesi pemaparan tiap ormas.
Perwakilan Al-Irsyad al-Islami menekankan pentingnya pembagian pengelolaan zakat setidaknya menjadi operator, regulator, pengawas. Ia juga Mengutip sebuah survei yang menunjukan rendahnya kepercayaan masyarakat kepada Badan Amil Zakat, sementara kepercayaan juistru menguat pada Lembaga Amil Zakat (LAZ). ”Lembaga amil zakat ini seenggaknya diserahkan kepada lembaga yang independen, dan pemerintah menjadi pengawas,” simpulnya. Al-Irsyad al-Islami memandang perlu mempertimbangkan sejarah pengelolaan filantropi Islam yang berbasis pada masyarakat selama ini sebagai landasan tata kelola zakat ke depan.
Prof. Azyumardi Azra yang hadir mewakili ICMI memperingatkan bahaya yang mungkin muncul jika pemerintah bersikeras ingin melakukan sentralisasi pengelolaan zakat.  ”Dengan adanya undang-undang ini dimana pemerintah sebagai operator akan membahayakan umat Indonesia. Jadi, pemerintah harus berfungsi sebagai regulator bukanlah operator,” ujarnya. Ia juga mengambil contoh pengalaman pemerintah Mesir yang mengkooptasi pengelolaan zakat infaq dan shadaqah (ZIS), sehingga mengurangi peran masyarakat dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. “Konsekuensinya (draft RUU pengelolaan zakta versi Depag-red) bagi masa depan Islam di Indonesia sangat berbahaya”, tambah salah satu presidium ICMI itu. ICMI sendiri sudah mengajukan draft masukan RUU Pengelolaan zakat pada komisi VIII.
PP Muhammadiyah memiliki pandangan serupa dengan Al-Irsyad al-Islami dan ICMI. “pemerintah itu seharusnya berkedudukan sebagai regulator saja,” Kata Saleh Dolai, sekretaris lembaga badan hukum dan HAM PP Muhammadiyah. Dia berharap jangan sampai pemerintah justru memonopoli pengelolaan zakat. Sementara Nadhatul Ulama (NU), salah satu ormas tertua di Indonesia, lebih banyak menyoroti masalah pemanfaatan dana zakat yang dianggap tidak sesuai lagi dengan peruntutkannya.
Forum Masyarakat Zakat dan Pajak Indonesia (FORMASZAPI) termasuk dalam kelompok pendukung pengelolaan zakat oleh negara, seperti dalam revisi yang diajukan Depag. Melalui juru bicaranya, Jamal Doa, FORMAZASPI menilai ketidakpercayaan terhadap pemerintah tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak sentralisasi zakat. Turut Hadir dalam rombongan FORMAZASPI, Muchtar Zarkasyi, mantan Irjen Depag.

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.