Ciputat, 20 Mei 2011 Pemerintah dan DPR sedang mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shodaqoh. Dalam RUU ini, pemerintah menginginkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat. Berdasarkan data Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shodaqoh yang Kontan peroleh,
