Ciputat, 19 Mei 2011
Kabupaten Bekasi akan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Zakat pada tanggal 10 Juni mendatang. Belajar dari Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, yang sudah mempunyai Perda Zakat, Kabupaten Bekasi saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zakat. Ketua Pansus Pengelolaan Zakat DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha, mengungkapkan Raperda Zakat Kabupaten Bekasi merupakan raperda inisiatif pertama DPRD Kota Bekasi. Tujuan dibentuknya Perda Zakat di Kabupaten Bekasi adalah karena potensi pengumpulan zakat di Kabupaten Bekasi sangat besar. Setiap tahunnya, Kabu-paten Bekasi bisa mengumpulkan zakat mencapai Rp 200 miliar per tahun. “Sayangnya, dari jumlah yang sangat besar tersebut, Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bekasi hanya mampu mengumpulkan zakat mal sebesar 280 juta per tahun,” terang Muhtadi kepada Republika, Selasa (17/5). Jumlah yang didapat BAZ Kabupaten Bekasi tersebut hanya sekitar satu per seribu persen dari total jumlah zakat mal Kabupaten Bekasi. Menurutnya, penduduk Muslim yang sudah masuk golongan wajib zakat harus ditangani dengan manajemen modern BAZ melalui regulasi yang jelas. Tujuan perda zakat dibuat agar ada pengumpulan zakat terpusat. Dengan adanya pengumpulan zakat terpusat,diharapkan zakat bisa terakomodasi dengan baik serta dapat disalurkan tepat sasaran. “Rencananya, penyaluran zakat akan difokuskan pada penerima zakat usia produktif tanpa meninggalkan golongan konsumtif (manula),” ungkap Muhtadi. Perda zakat itu juga untuk pengentasan kemiskinan di Bekasi. Saat ini, menurut BPPS, warga miskin di Kabupaten Bekasi jumlahnya mencapai 32 persen. Muhtadi mengaku optimis dengan pelaksanaan Perda Zakat Kabupaten Bekasi yang akan disahkan bulan depan. Hal tersebut didasari karena melihat jumlah warga Muslim di Kabupaten Bekasi yang jumlahnya mencapai 90 persen dari total penduduk atau sekitar 2,34 juta jiwa. Raperda Zakat Kabupaten Bekasi sendiri sebelumnya sudah dikonsultasikan kepada instansi direktorat fasilitas perda yang meliputi Kementerian Hukum dan HAM, Bazda Provinsi Jawa Barat, Dirjen Pajak Kemen-keu RI, serta narasumber-narasumber yang berkompeten di bidang zakat. Sebelum finalisasi draf Raperda Zakat pada tanggal 10 Juni, pansus pengelolaan zakat Kabupaten Bekasi akan mengadakan kunjungan kerja ke Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, yang sudah memiliki Perda Zakat. “-Semoga Perda Zakat ini bisa diterima oleh warga Kabupaten Bekasi serta dapat dilaksanakan sesuai rencana,” ujarnya.
Sumber : bataviase.co.id
]]>