• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat. 20 Mei 2011

Oleh Ferry Kisihandl Memberikan pemahaman secara luas tentang zakat dan pajak kepada masyarakat terus digalang. Pada Kamis (19/5), Dompet Dhuafa melakukan hal itu dengan mengadakan seminar pajak dan zakat. Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini, mengatakan kegiatan ini sebagai sosialisasi kepada masyarakat tentang zakat dan juga pajak, terutama kepada para profesional. Menurut dia, keinginan utamanya adalah mendorong kembali agar pemerintahmenjadikan zakat sebagai pengurang pajak. Dalam rancangan undang-undang zakat sebagai revisi UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat usulan agar zakat sebagai pengurang pajak. Kemungkinan tinggal satu masa persidangan kembali untuk menentukan apakah zakat akhirnya ditetapkan sebagai pengurang pajak. Semua berharap zakat akhirnya sebagai pengurang pajak. Namun, meski akhirnya desakan ini gagal, kata Juwaini, lembaga-lembaga pengelola zakat akan terus berjuang agar hal itu akhirnya terwujud.

Hal terpenting sudah ada usaha yang dilakukan. Dengan seminar ini, kata Juwaini, Dompet Dhuafa berharap masyarakat mengerti benar kebijakan pemerintah yang sudah berjalan, yaitu zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. “Sebab, masih banyak orang yang belum tahu betul prosedurnya,” katanya di Jakarta, Rabu (18/5). Ia menilai, selama ini belum ada pemahaman yang mendalam dari masyarakat tentang hal itu. Pihak birokrat tidak bergerak secara masif untuk memberitahukan kebijakan itu, misalnya, bagaimana mengisi formulir zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Di daerah, ada juga petugas yang menolak hal itu karena tidak tahu betul kebijakan itu. Pembayar zakat pun demikian. Me-reka tak hafal apa saja yang harus diisi soal hal itu ketika membayarkan zakat-nya. “Lembaga pengelola zakat pun membutuhkan catatan yang benar-benar rapi mengenai hal ini. Mereka dituntut mempunyai sistem administrasi yang baik,” kata Juwaini. Seminar yang berlangsung di Gedung BNI 46 Tower lantai 25 itu menghadirkan sosok ternama dalam bidangnya. Ada tiga sesi di dalamnya. Pada sesi pertama, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Prof Amin Suma, memaparkan tentang analisis kebijakan zakat dan pajak di masa Rasulullah dan modern. Pada sesi yang sama, ada Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis SyariahFakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono, menyampaikan penjelasan distribusi zakat dan pajak untuk pertumbuhan ekonomi. Pada sesi kedua, pembicaranya adalah Amran Hazali. Dia menjabat sebagai senior head Community and Internasional Affairs pada Pusat Pungutan Zakat Malaysia. Ia mengangkat tema penerapan zakat dan pajak di Malaysia. Juga ada Razmal Muin dari KAP Grant Thornton Hendrawinata, Ghani, and Hidayat, berbicara soal pengaruh zakat terhadap perhitungan pajak penghasilan. Pada sesi ketiga, Ahmad Juwaini memberikan pemaparan model pendayagunaan zakat penghasilan di Dompet Dhuafa.

Sumber : bataviase.co.id

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.