Ciputat, 7 Juni 2011 Tak semua masjid di Tanah Air siap. Gagasan melibatkan masjid sebagai unit pengelola zakat tak boleh bertentangan dengan regulasi yang ada. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat hanya mengatur pembentukan unit pengumpul zakat oleh Badan Amil Zakat (BAZ) daerah, kabupaten, ataupun di tingkat kecamatan. Penegasan itu disampaikan Direktur Pemberdayaan
