• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:
News

Zakat di Masjid, Jangan Salahi Aturan

Ciputat, 7 Juni 2011 Tak semua masjid di Tanah Air siap. Gagasan melibatkan masjid sebagai unit pengelola zakat tak boleh bertentangan dengan regulasi yang ada. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat hanya mengatur pembentukan unit pengumpul zakat oleh Badan Amil Zakat (BAZ) daerah, kabupaten, ataupun di tingkat kecamatan. Penegasan itu disampaikan Direktur Pemberdayaan

News

Mulai 2011 Bayar Zakat Cukup di Masjid

Ciputat, 6 Juni 2011 Baznas hanya akan menangani zakat lembaga. Tak sekadar tempat ibadah, masjid-masjid di Indonesia bakal lebih berdaya dalam membantu menyejahterakan umat. Hal ini dimungkinkan menyusul rencana diterapkannya sistem zakat melalui masjid. “Adanya pembayaran zakat di masjid diharapkan bisa mengoptimalkan pengumpulan zakat masyarakat,” kata Ketua Komisi Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Achmad

News

Inisiatif DPRD Kab. Luwu Menggali Potensi Zakat

Ciputat, 6 Juni 2011 Masalah klasik tentang ketidakmampuan anggaran pemerintah daerah dalam memecahkan persoalan yang dihadapi masyarakat miskin mendorong inisiatif dari DPRD Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan merancang peraturan daerah tentang pengelolaan ZIS. Selasa (31/5/2011) tiga belas anggota DPRD Kabupaten Luwu melakukan konsultasi dengan Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) untuk studi tentang Perda Pengelolaan Zakat yang

News

Forum Zakat DIY Bahas Pemberdayaan Zakat

Ciputat, 5 Juni 2011 Program-program yang dibuat lembaga pengelola zakat kini lebih berkembang. Dalam menyalurkan dana zakat yang terkumpul, mereka melakukannya melalui program yang lebih besar manfaatnya untuk masyarakat, bukan lagi sekadar memberi santunan kepada segelintir orang. Di masa sebelumnya, pemahaman masyarakat terhadap pendayagunaan zakat hanya sebatas diberikan kepada delapan asnaf tanpa penafsiran ulang. Artinya,

News

Masyarakat Belum Bisa Bedakan Zakat dan Pajak

Ciputat, 30 Mei 2011 Pernyataan itu dilontarkan Wakil Walikota Depok Idris Abdul Shomad usai menghadiri acara launching Rumah Zakat Empowering Center ICD Model Depok, Kamis (26/5). Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu penyebab kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan zakat selama ini. “Banyak masyarakat yang belum tahu, apakah setelah membayar pajak masih ada zakat, atau sebaliknya,”

News

Zakat Maal Pacu Produktivitas Warga

Ciputat, 30 Mei 2011 Sebab, setiap harta seseorang bercampur dengan hak orang lain. Untuk membersihkan harta itu, maka muslim diwajibkan mengeluarkan zakatnya. Di Kota Sawahlunto, orang dianjurkan membayar zakatnya melalui Badan Amil Zakat (BAZ), dana yang terkumpul, digunakan untuk membantu keluarga miskin, persoalannya. ”Tidak semua orang berzakat melalui BAZ. Namun untuk kalangan PNS, zakat malnya

News

Sinergi IMZ dengan UIKA dalam Membangun Peradaban Zakat

Ciputat, 25 Mei 2011 Hari ini (25 Mei 2011) Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) menegaskan kembali perannya dalam membangun peradaban zakat. Melalui penandatanganan MoU dibidang  riset, advokasi dan kajian zakat dengan Universitas Ibn Khaldun  di Gedung Rektorat Ibn Khaldun, Bogor. Penandatanganan kerjasama ini dihadiri oleh Ir. Nana Mintarti, MP. sebagai Direktur Utama IMZ beserta jajarannya.

News

RUU ZAKAT : Infak dan sedekah tak perlu diatur di RUU Zakat

Ciputat, 25 Mei 2011 Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Zakat. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap bersikeras agar infak dan sedekah turut diatur dalam RUU itu. Sebaliknya pemerintah menolak infak dan sedekah masuk dalam materi RUU tersebut. Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR menjelaskan, penolakan pemerintah itu jelas tersurat dari draf RUU yang dikirimkan ke

News

Dompet Dhuafa Sosialisasi Zakat Lewat Seminar

Ciputat. 20 Mei 2011 Oleh Ferry Kisihandl Memberikan pemahaman secara luas tentang zakat dan pajak kepada masyarakat terus digalang. Pada Kamis (19/5), Dompet Dhuafa melakukan hal itu dengan mengadakan seminar pajak dan zakat. Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini, mengatakan kegiatan ini sebagai sosialisasi kepada masyarakat tentang zakat dan juga pajak, terutama kepada para profesional.

News

Pemerintah dan DPR Kaji RUU Pengelolaan Zakat

Ciputat, 20 Mei 2011 Pemerintah dan DPR sedang mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shodaqoh. Dalam RUU ini, pemerintah menginginkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat. Berdasarkan data Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shodaqoh yang Kontan peroleh,