Ciputat, 13 Juni 2011
Badan Amil Zakat dan Sadaqah (BAZIS) NTB membagi-bagikan uang zakat-infak-sedekah untuk 2.125 masyarakat tak mampu di Mataram dan 10 pengelola panti asuhan se-Pulau Sumbawa. Para guru mengaji, muazzin, khatib, imam masjid, dan kalangan miskin lainnya, masing-masing diberi uang Rp 100 ribu, sedangkan panti asuhan mendapatkan masing-masing Rp 5 juta. “Ini hak Anda, jangan dipakai beli rokok,” kata Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Madjdi saat membagi-bagikan uang zakat tersebut pada Jumat (10/6/2011), di kantor Gubernur NTB. Gubernur menghimbau agar masyarakat yang mampu secara ekonomi memberikan sebagian hartanya untuk zakat. Satuan kerja perangkat daerah juga diminta efektif melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Meskipun Gubernur Zainul mengakui bahwa uang yang dibagikan bukan uang pemerintah, tapi dia meminta setiap kantor agar giat mengumpulkan zakat. Pembagian dana yang dikumpulkan Badan Amil Zakat dan Sadaqah (BAZIS) NTB itu merupakan yang pertama kalinya dilakukan. Ketua Harian BAZISDA NTB Anwar MZ menjelaskan bahwa saat ini setiap bulannya ‘hanya’ terkumpul Rp 50 juta dari target zakat yang seharusnya mencapai Rp 250 juta. Mereka yang menerima pembagian tersebut menukar uangnya dengan kupon. Enam orang yang menerima secara simbolik adalah Ahmad Baihaqi, Abdul Amin, M Taufik, Asmin, Muhimmah, dan Idawati Ramdani. Sementara, 10 panti asuhan (PA) se-Pulau Sumbawa yang mendapatkannya berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat (Panti Asuhan Al Balat dan An Nur), Kabupaten Sumbawa (Muhammad Kelurahan Umasima dan Sapugar Labuan Badas), Kabupaten Dompu (Al Kautsar dan Fadilatul Islamiyah), Kota Bima (Al Ikhlas Muhammadiyah dan Hamzan Wadi Nahdlatul Wathan), dan Kabupaten Bima (Ulil Albab Kecamatan Lambu dan Huswatun Hasanah Tente Woha). Kesadaran akan kewajiban berzakat memang harus terus ditingkatkan, tidak hanya kepada rakyat tetapi juga pada para pejabat yang notabene diharapkan menjadi tauladan bagi rakyatnya. Dengan gaji pejabat yang berpuluh-puluh juta tiap bulan, satu pejabat saja menghasilkan berapa juta pertahunnya. Potensi besar seperti ini tentu akan sangat sayang sekali jika tidak dikelola. Belum lagi, kewajiban zakat adalah wajib bagi seorang muslim. Daripada pemasukan negara berasal dari pajak usaha-usaha yang haram, lebih baik zakat lebih diprioritaskan sebagai sumber pemasukan daerah maupun negara untuk membangun dan mengurangi beban rakyat dengan uang yang sudah pasti kehalalannya, tentu saja.
Sumber : arrahmah.com
]]>