Ciputat, 6 Juni 2011
Masalah klasik tentang ketidakmampuan anggaran pemerintah daerah dalam memecahkan persoalan yang dihadapi masyarakat miskin mendorong inisiatif dari DPRD Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan merancang peraturan daerah tentang pengelolaan ZIS. Selasa (31/5/2011) tiga belas anggota DPRD Kabupaten Luwu melakukan konsultasi dengan Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) untuk studi tentang Perda Pengelolaan Zakat yang baik.
Tim Penyusun Perda Pengelolaan ZIS mengatakan potensi zakat pertanian, perkebunan dan perikanan laut sangat besar di Kabupaten Luwu. Masyarakat golongan mampu (muzakki) juga mempunyai kepedulian yang tinggi dalam menyalurkan kewajiban berzakatnya. Namun, penyalurannya masih bersifat pribadi dan kurang terkoordinasi. Sehingga upaya mengurangi kemiskinan dari zakat itu sendiri belum terlihat.
IMZ, yang diwakili oleh Tim Riset Advokasi, Pusat Informasi, dan Capacity Building menyampaikan sejumlah hasil riset mengenai pengelolaan ZIS di beberapa kota yang dilakukan tahun 2010 lalu. Beberapa hal penting yang menjadi masukan dari IMZ untuk menciptakan kondisi pengelolaan zakat yang baik adalah, pertama tentang regulasi yang komprehensif. Dimana penyusunan peraturan daerah tentang pengelolaan zakat harus menyerap aspirasi dari masyarakat, sehingga regulasi dapat diterapkan dengan baik.
Kedua, adalah mengenai keinginan kuat dan baik dari kepala daerah dalam mendukung gerakan zakat. Ketiga, dan menjadi salah satu hal yang harus sangat diperhatikan adalah pengelola Badan Amil Zakat itu sendiri. Pengelola BAZ, selain harus mempunyai rasa kepedulian yang tinggi, juga merupakan profesional. Sehingga orientasi kerjanya adalah bagaimana BAZ itu dapat maju dan memberikan kontribusi besar dalam mengurangi kemiskinan di Kabupaten Luwu.
Tim Penyusun Perda Pengelolaan ZIS Kabupaten Luwu juga berharap IMZ dapat membantu mendampingi pengembangan BAZ Kabupaten Luwu. (DH)
]]>