• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 6 Juni 2011

Baznas hanya akan menangani zakat lembaga. Tak sekadar tempat ibadah, masjid-masjid di Indonesia bakal lebih berdaya dalam membantu menyejahterakan umat. Hal ini dimungkinkan menyusul rencana diterapkannya sistem zakat melalui masjid. “Adanya pembayaran zakat di masjid diharapkan bisa mengoptimalkan pengumpulan zakat masyarakat,” kata Ketua Komisi Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Achmad Subianto, Ahad (5/6). Dalam sistem ini, kata dia, masyarakat bisa langsung membayarkan zakatnya di masjid terdekat. Mereka tak perlu lagi membayar zakat di lembaga-lembaga pengelola zakat. Namun, untuk zakat badan, khususnya dari perusahaan swasta dan pemerintah, tetap dibayarkan ke lembaga pengelola zakat. “Jadi, Baznas hanya akan mengurus zakat badan,” ujar dia. Terkait sistem baru dalam pembayaran zakat ini, jelas Achmad, akan segera dibangun sistem online di masjid-masjid untuk pembayaran zakat. Dalam hal ini, setiap masjid yang melayani pembayaran zakat akan terhubung dengan masjid di Kementerian Keuangan. Pilot project

Hal senada diungkapkan Ketua Umum Baznas, Didin Hafidhuddin. Dikatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pilot project di beberapa masjid besar di Jakarta dan Sukabumi, Jawa Barat. Masjid sebagai unit pendayagunaan zakat (UPZ), menurut dia,  memang berperan sangat besar dalam pengumpulan dan pemanfaatan zakat. Didin kemudian menyebut beberapa masjid yang sudah melakukan penerimaan dan pemanfaatan zakat, yakni Masjid Agung Sunda Kelapa dan Masjid Bank Indonesia (BI), Jakarta, sementara untuk Badan Amil Zakat Daerah (Bazda), Sukabumi menjadi pilot project sistem ini. “Sudah berlangsung sejak tiga tahun yang lalu dan hasilnya bagus.” Dengan memanfaatkan masjid sebagai UPZ, menurut Didin, bisa meningkatkan efektivitas dalam penyaluran zakat. “Diharapkan seluruh mustahik yang ada di daerah dekat masjid bisa terlayani. Ini mempermudah mereka karena tidak perlu pergi ke Baznas untuk mendapatkan zakat.” UPZ ini pun diharapkan bisa mengelola zakat sebanyak mungkin. Siapa pun bisa mengumpulkan di masjid dan dikelola oleh masjid untuk disalurkan ke mustahik. “Bersamaan dengan itu, kelembagaan masjid bisa menjadi lebih kuat.” Untuk sistem online-nya, Baznas akan bekerja sama dengan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI). “Kami ingin pada Ramadhan tahun ini sistem tersebut sudah bisa diperkenalkan,” ujar Didin.

Sumber : republika.co.id

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.