• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 28 Juni 2011

Badan Amil Zakat Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menargetkan zakat yang terkumpul pada 2011 mencapai Rp1,5 miliar untuk membantu masyarakat kurang mampu. “Target itu lebih tinggi dibandingkan jumlah zakat yang terkumpul pada 2010 sebesar Rp1,18 miliar,” kata Ketua Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kota Mataram H Mahsar Malaka, di Mataram, Sabtu (25/6). Ia mengatakan, pihaknya memasang target pencapaian zakat terkumpul lebih besar dibandingkan pada 2010 karena Pemerintah Kota Mataram mendukung BAZDA dengan memberlakukan persentase nilai zakat bagi para pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah kota. Besaran persentase zakat yang akan dipotong secara langsung di bendahara Pemerintah Kota Mataram setiap awal bulan bervariasi mulai dari satu hingga 2,5 persen tergantung golongan pegawai. Aturan tersebut, kata dia, mulai diberlakukan pada 2011. Seluruh PNS mulai dari golongan satu hingga jabatan sekretaris daerah wajib mengeluarkan zakat penghasilannya setiap bulan. “Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Mataram, wali kota mengeluarkan zakat penghasilan setiap bulan sebesar Rp250 ribu, wakil wali kota Rp200. Para camat juga dipotong setiap bulan sebesar Rp100 ribu,” ujarnya. Menurut dia, hampir seluruh zakat yang terkumpul di BAZDA Kota Mataram setiap tahun berasal dari PNS, selebihnya dari kalangan masyarakat umum. Dana zakat tersebut disalurkan untuk pembiayaan penanganan rumah tidak layak huni di Kota Mataram yang jumlahnya mencapai ribuan unit. Masing-masing warga diberikan dana bervariasi mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta, tergantung dari kondisi rumahnya. Bidang lain yang menjadi prioritas untuk dibiayai dari dana zakat adalah bimbingan belajar gratis khusus untuk mata pelajaran yang diujikan dalam ujian nasional bagi siswa SMP/MTs dari keluarga kurang mampu. Mahsar menambahkan, sektor ekonomi produktif juga menjadi perhatian untuk mendapatkan pembiayaan, seperti usaha bakulan dan ternak kambing. Warga yang memperoleh bantuan dana zakat di sektor itu adalah mereka yang benar-benar kurang mampu, namun memiliki kemauan untuk berusaha. “Mualaf juga disantuni dari dana zakat tersebut karena mereka termasuk golongan orang yang boleh diberikan zakat. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengeluarkan zakatnya. BAZDA mengelolanya untuk keperluan umat,” ujarnya. (Ant/Ol-3)

Sumber : mediaindonesia.com

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.