• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 7 Juni 2011

Tak semua masjid di Tanah Air siap.

Gagasan melibatkan masjid sebagai unit pengelola zakat tak boleh bertentangan dengan regulasi yang ada. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat hanya mengatur pembentukan unit pengumpul zakat oleh Badan Amil Zakat (BAZ) daerah, kabupaten, ataupun di tingkat kecamatan. Penegasan itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Karim, kepada Republika, Senin (6/6). “Perlu diluruskan, bukan pengelola, tapi pengumpul (zakat),” kata Karim. Ia melihat, pelibatan masjid sebagai unit pengelola zakat bisa mengakibatkan tumpang-tindih dengan fungsi dan wewenang BAZ. Ia khawatir gagasan itu muncul dari pemahaman yang kurang sempurna terhadap regulasi. Meski demikian, menurut Karim, realisasi gagasan itu mungkin saja dilaksanakan dengan catatan ada aturan dan regulasi yang membolehkannya. “Silakan kalau nomenklaturnya mengizinkan.” Seperti diberitakan sebelumnya, mulai tahun ini rencananya bakal diterapkan sistem zakat melalui masjid. Dalam sistem ini, masyarakat bisa langsung membayarkan zakatnya di masjid terdekat, tak perlu lagi di lembaga-lembaga pengelola zakat. Sedangkan Baznas, kata Ketua Komisi Pengawas Baznas, Achmad Subianto, hanya akan mengurus zakat badan (lembaga). Terkait sistem baru dalam pembayaran zakat ini, jelas dia, akan segera dibangun sistem online di masjid-masjid untuk pembayaran zakat. Dalam hal ini, setiap masjid yang melayani pembayaran zakat akan terhubung dengan masjid di Kementerian Keuangan. Baznas juga sudah melakukan pilot project di beberapa masjid besar di Jakarta dan Sukabumi, Jawa Barat. “Sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu dan hasilnya bagus,” ungkap Ketua Umum Baznas, Didin Hafidhuddin. “Kami ingin pada Ramadhan tahun ini sistem ini sudah bisa diperkenalkan,” ujar dia. Jangan terburu-buru

Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI), Natsir Zubaidi, menyarankan agar gagasan itu dibahas secara intensif dalam kongres yang melibatkan para pemangku kebijakan terkait. “Gagasan itu tak perlu diimplementasikan secara terburu-buru,” ujarnya. DMI, kata dia, belum pernah membahas rencana tersebut. Namun, ia menilai, gagasan itu patut dipertimbangkan. Sebab, selain sebagai pusat konsentrasi umat, masjid selama ini belum diberdayakan sebagai tempat pemberdayaan umat. Menurutnya, kendala utama dalam mewujudkan gagasan tersebut adalah tidak semua masjid di Tanah Air memiliki kesiapan untuk itu. Di antara 700 ribu masjid di Tanah Air, masih ada yang belum memenuhi kriteria makmur dalam pemberdayaan zakat. Solusi atas kendala ini, di antaranya dengan mengupayakan gerakan pembinaan oleh masjid-masjid yang telah berpengalaman. “Membina masjid yang minus.”

Sumber : koran.republika.co.id

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.