Ciputat, 25 Mei 2011
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Zakat. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap bersikeras agar infak dan sedekah turut diatur dalam RUU itu. Sebaliknya pemerintah menolak infak dan sedekah masuk dalam materi RUU tersebut. Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR menjelaskan, penolakan pemerintah itu jelas tersurat dari draf RUU yang dikirimkan ke DPR. Dalam draf tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa beleid ini hanya mengatur tentang pengelolaan zakat. “Pemerintah beralasan yang wajib dalam hukum Islam adalah zakat sehingga hanya masalah zakat yang perlu diatur dalam RUU,” ungkap Zulkarnaen, akhir pekan lalu. Namun, kata Zulkarnaen, DPR memiliki alasan memasukkan infak dan sedekah dalam revisi Undang Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat itu. Menurutnya, infak dan sedekah juga memiliki andil cukup besar dalam pengumpulan dana umat, sehingga perlu pengaturan. “Kalau hanya zakat yang diatur, sepertinya tidak ada penghargaan bagi orang yang membayar infak dan sedekah,” katanya. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Nasaruddin Umar membenarkan bahwa pemerintah tidak setuju bila infak dan sedekah masuk RUU. Cuma ia menolak berkomentar lebih jauh mengenai hal ini. “Sekarang masih pembahasan internal,” ujarnya. Ketua Dewan Pengawas Dompet Dhuafa Eri Sudewo setuju dengan pemerintah. Menurutnya, RUU ini sebaiknya fokus pada pengelolaan zakat saja. Kalau infak dan sedekah dimasukkan dalam RUU ini secara tidak langsung seperti akan membatasi masyarakat untuk beramal. Hal lain yang dalam RUU itu yang bakal menjadi sumber perdebatan soal keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola zakat nasional. Zulkarnaen menyatakan, DPR lebih memilih Baznas sebagai lembaga verifikasi saja dari lembaga amil zakat yang telah ada di masyarakat. Namun, Nasaruddin menjelaskan, sejatinya Baznas pun merupakan kumpulan lembaga amil yang dikembangkan organisasi masyarakat. Jadi, pemerintah membentuk sebuah lembaga amil yang kelak terdiri dari lembaga amil yang sudah ada di masyarakat. “Kalau dibentuk oleh negara kan jadi ada legitimasinya sehingga bisa lebih bertanggungjawab,” ucapnya. Ketika ditanya mengenai bagaimana nasib lembaga amil zakat yang sudah ada seperti Dompet Dhuafa, Nasaruddin hanya mengatakan, “Kita lihat nanti sesuai kesepakatan. Saya masih belum bisa memberikan komentar lebih jauh, ” katanya. Draf RUU ini memang mengatur soal ini. Pasal 17 RUU tersebut mengatur soal lembaga amil zakat dari ormas Islam untuk membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Namun pembentukannya harus mendapatkan izin dari Menteri Agama. Dalam pelaksanaannya lembaga amil zakat ini wajib melaporkan secara berkala pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakatnya yang telah diaudit pada Baznas.
Sumber : kontan.co.id
]]>