Ciputat, 5 Juni 2011
Program-program yang dibuat lembaga pengelola zakat kini lebih berkembang. Dalam menyalurkan dana zakat yang terkumpul, mereka melakukannya melalui program yang lebih besar manfaatnya untuk masyarakat, bukan lagi sekadar memberi santunan kepada segelintir orang. Di masa sebelumnya, pemahaman masyarakat terhadap pendayagunaan zakat hanya sebatas diberikan kepada delapan asnaf tanpa penafsiran ulang. Artinya, dana zakat hanya diberikan kepada delapan asnaf dalam pengertian personal. Sekarang lembaga zakat menjalankan program yang beragam. Hal inilah yang mengemuka pada lokakarya pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah dengan tema “Visi Kemandirian Pemberdayaan Ekonomi dan Pendidikan” yang digelar oleh Forum Zakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu. Lokakarya ini berlangsung di aula gedung Kanwil Kementerian Agama DIY. Sekjen FOZ, Teten Kustiawan, membuka acara sekaligus menjadi pembicara kunci. Ia memaparkan filosofi pendayagunaan zakat. “Pendayagunaan zakat mestinya mengubah mustahik menjadi muzaki,” katanya. Lokakarya terbagi atas dua sesi. Sesi pertama membahas pemberdayaan zakat di bidang ekonomi dan sesi kedua di bidang pendidikan. Pada sesi pertama, Suripto dari Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) menjelaskan tentang program Prospek, sedangkan Ahmad Paryanto dari Dompet Dhuafa mengenalkan Madrasah Ekonomi Dhuafa (Sakofa), dan Microfinance Syariah Berbasis Masyarakat (Misykat) disampaikan Yhuroh dari DPU-DT. Dalam soal kemandirian, mereka mengungkapkan banyak pandangan berbeda. Masyarakat dan pemerintah bahkan menganggap pemberdayaan ekonomi oleh lembaga pengelola zakat hanya amal sosial untuk memenuhi kebutuhan sesaat orang yang tak mampu. Padahal, apa yang dilakukan lembaga pengelola zakat tidaklah demikian. Untuk mengubah pandangan semacam itu, lembaga pengelola zakat khususnya yang ada di DIY menyamakan persepsi standar kemandirian masyarakat yang diberdayakan. Mereka sepakat dengan filosofi pendayagunaan zakat yang disampaikan Teten Kustiawan. Pembicara pun menuturkan bahwa lembaga pengelola zakat mengembangkan program sesuai permasalahan yang ada di tengah masyarakat, seperti isu lingkungan. Ada lembaga pengelola zakat menjalankan program pengelolaan sampah dan limbah industri di pedesaan dengan teknologi tepat guna serta lomba kampung hijau. Di sesi kedua, ada Budi Setyowati dari Rumah Zakat, Ahmad Zainal dari Lazis UII, dan Yusuf Zein dari Yatim Mandiri. Bermunculan usulan mengenai program pendidikan di masa mendatang. Juga ada kesamaan kata sepakat mengenai perlunya standardisasi penerima program beasiswa pendidikan.
Sumber : republika.co.id
]]>