Zakat adalah Pilar utama pengetasan kemiskinan dalam konsepsi hukum agama Islam, sebab zakat adalah asset utama yang sangat potensial apabila dapat dikelolah dan dikembangkan dengan menejemen moderen, maka akan dapat mengumpulkan dana yang cukup besar, yang dapat dipergunakan untuk pengentasan kemiskinan, kebodohaan dan keterbelakangan. Demikian disampaikan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA kepada
