Ciputat, 4 April 2011
Pemkot Malang mencanangkan gerakan amal sosial diperuntukkan bagi para PNS. Gerakan tersebut untuk menampung zakat dan amal para pegawai ‘plat merah’. Baik muslim maupun non muslim akan menyerahkan dana amal untuk disalurkan bagi yang kurang mampu. Kabag Kesra Kota Malang, Eddy Sulistyo mengatakan saat ini tengah menyusun surat edaran sebagai pemberitahuan kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Nantinya para PNS harus menandatangani surat pernyataan terkait besaran amal sosialnya.
“Kalau pegawai itu mampu satu nisab maka diarahkanke zakat 2,5 persen dari gaji,” terang Eddy. Dalam surat pernyataan itu, kata Eddy jika PNS bersangkutan tak memenuhi satu nisab maka akan diarahkan ke infak atau sadaqah. Sesuai namanya gerakan amal sosial memang dimaksudkan juga memfasilitasi agama lainnya.
“Surat pernyataan yang kita sebar masing-masing SKPD sebagai bentuk kesediaan mereka,” imbuhnya. Nantinya dana yang terkumpul akan diarahkan untuk para PNS. Pengumpulan akan diserahkan kepada tim di tiap SKPD yang segera dibentuk. Unit pengumpulan zakat infak sodaqoh dan amal sosial itu kemudian menyetor ke tim inti.
“Akan diberikan ke warga PNS kurang mampu dan masyarakat kurang mampu,” urai dia. Mekanisme penyetoran nanti bisa melalui bank atau tim. Eddy memprediksi akumulasi dana diperkirakan mencapai miliaran. Saat ini jumlah pegawai Pemkot Malang mencapai 10.000 “Untuk pegawai rendah saja dengan dana Rp 45.000 per orang maka satu bulan bisa terkumpul Rp 900 juta,” katanya.
Nanti juga akan ada besaran dana berbeda untuk setiap golongan PNS. Misal golongan III bisa menyalurkan dananya setiap bulan Rp 165.000.
“Gerakan ini untuk menumbuhkan kesadaran PNS memberantas kemiskinan dan kebodohan,” tegas dia. Sedangkan pelaksanaan mengacu UU Nomor 38 tentang infak sodaqoh. “Yang sudah melaksanakan kebijakan ini di Kota Padang, malah mungkin lebih jumlah dananya banyak. Karena Walikota Padang instruksikan pemotongan untuk zakat dan infak itu,” pungkasnya. (ary/mar)
Sumber : malang-post.com
]]>