• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 14 April 2011

Pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk Amal, Zakat, Infaq dan Sodaqoh (AZIS) secara otomatis menyalahi aturan syariat agama. Dalam syariat agama ada syarat dan ketentuan yang harus dilakukan untuk mengeluarkan zakat, amal dan sedekah. Menurut Ketua PC NU Kota Malang, KH. Marzuki Mustamar, untuk zakat ada ketentuan nisab. Perhitungan nisab (batas kena zakat) sekitar Rp 30 juta. Jika memiliki harta sebesar Rp 30 juta maka dia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 persen. Tidak semua PNS di Kota Malang memiliki penghasilan sebulan mencapai Rp 30 juta.

“Kalau diwajibkan tidak sesuai dengan syariat agama. Zakat itu ada syarat dan ketentuannya. Ada batasan nisab dalam zakat,” kata KH. Marzuki yang dihubungi Malang Post, kemarin. Selain memiliki ketentuan nisab, kewajiban zakat tidak setiap bulan. Zakat dikeluarkan satu tahun sekali sesuai dengan perhitungan nisabnya. Sedangkan gaji PNS yang akan dipotong dilakukan setiap bulannya.

Yang tidak boleh dilewatkan dalam berzakat adalah niat. Seseorang yang akan mengeluarkan zakat harus berniat terlebih dahulu. Kalau langsung di potong dari gaji, bagaimana bisa mau berniat. “Bagaimana kalau dia punya keponakan, tetangga-tetangga yang miskin di lingkungannya yang biasanya dia berikan sedekah atau zakatnya. Padahal mereka juga berhak untuk menerima zakat dan sedekah,” ungkap pengasuh PP. Sabilurosyad Gasek Karangbesuki itu.

Apalagi, AZIS itu diambil tidak hanya bagi PNS yang beragama Islam saja, semua PNS yang non Islam pun akan langsung dipotong 2,5 persen untuk AZIS. “Itu tambah tidak karuan campur aduk agama,” imbuhnya.

Begitu juga dengan sedekah. Pengeluaran sedekah juga tidak bisa dilakukan pemotongan begitu saja. Pemotongan gaji untuk sedekah harus mendaparkan persetujuan dari pemilik dana itu. “Harus diminta persetujuannya dulu kalau mau dipotong untuk sedekah kepada yang bersangkutan,” terangnya.

Dosen UIN Maliki itu menyarankan agar Pemkot Malang mendata secara terang-terangan pejabat yang memiliki penghasilan atau harta mencapai Rp 30 juta, sesuai dengan nisabnya. Mereka yang memiliki penghasilan hingga batas nisab itu yang dimintakan zakatnya. Dia menyontohkan ada pejabat yang memilii harta mencapai Rp 5 miliar, zakatnya 2.5 persen. Setelah dihitung, zakat yang harus dikeluarkannya mencapai Rp 125 juta dalam satu tahun. Zakat itu dapat dikeluarkan setiap bulannya, rata-rata setiap bulannya mencapai Rp 10 juta lebih yang harus dikeluarkan. Zakat Rp 10 juta setiap bulannya itu bisa disalurkan melalui Pemkot Malang misalnya, sepertiga yang lainnya untuk kaum miskin yang ada di lingkungannya, untuk anak yatim dan lainnya yang berhak menerima zakat. “Bagi mereka yang sudah nisab dapat mekakukan seperti itu. Kalau yang belum mencapai nisab diimbau untuk sedekah atau infaq. Mereka yang sudah berzakat kepada tetangganya bisa melaporkan kepada Pemkot Malang. Jadi semuanya bisa terang-terangan,” tegasnya. (aim/mar)

Sumber : malang-post.com

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.