• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 13 April 2011

Selama ini dalam menggerakan masyarakat untuk membayar zakat masih mempunyai problem, salah satunya ketidak pahaman masyarakat, kapan wajib membayar zakat, dan kepada siapa yang harus membayarkannya.

“Untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, itu merupakan para penyuluh, kasi dan penyelenggara zakat di setiap daerah,“tegas Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Drs.H.Abdul Kadir Husein,M.Pd.I pada saat membuka Sosialisasi Pemberdayaan Zakat Produktif (Senin,11/4) di asrama haji. Dikatakannya, kita selama ini baru bisa sebatas menampung zakat profesi dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), itu pun diperoleh bukan dari penyelenggara zakat, tapi dipotong langsung oleh bendahara gaji di setiap kantor. Tugas yang harus dijalankan, bagaimana mengajak para pengusaha, pedagang, para dokter yang buka praktek, toke sawit, toke karet untuk membayar zakat. Caranya, manfaatkan para Penyuluh Agama Islam yang bertugas dilapangan, berikan bekal ilmu pengetahuan untuk mensosialisasikan zakat, sentuh hati mereka dengan bahasa agama yang lembut sehingga terbuka hati mereka untuk membayar zakat. Penyelenggara zakat harus ada sinergi dengan bidang penamas sehingga dapat bekerjasama dalam mensosialisasikan program kerja, sehingga dapat mengetuk pintu hati para muzaki untuk menyisihkan 2,5 persen dari penghasilannya untuk membayar zakat. Selanjutnya dalam menyalurkan zakat produktif hendaknya, memang betul-betul menjadi modal bagi para mustahiq (penerima), sehingga mereka bisa terlepas kesulitannya, dan perlu diingat jangan dipinta mereka untuk mencicil. Kalau usaha mereka maju artinya pengelola zakat berhasil dalam memberikan bantuan modal usaha, tapi bagi yang dibantu selalu bangkrut harus ditinjau kembali, apakah memang merugi atau akalan-akalan mereka agar mendapat bantuan lagi, hal seperti itu jangan diperhatikan lagi. Sementara itu Kepala Bidang Haji Zakat dan Wakaf H.Herman,S.Ag.M.Pd.I melaporkan, kegiatan sosialisasi zakat produktif ini bertujuan, agar pengurus bazda, kasi zakat dan penyuluh Agama Islam di Kabupaten/Kota memahami betul tentang peraturan undang-undang pengelolaan zakat. Kemudian meningkatkan pengetahuan dan wawasan bagi jajaran penyelenggara zakat tentang pengelolaan dan pendayagunaan zakat secara produktif untuk mensukseskan zakat produktif di Provinsi Jambi. Sosialisasi pemberdayaan zakat produktif se-Provinsi Jambi dilaksanakan pada 11-12 April 2011 bertempat di asrama haji Kota Baru Jambi, pesertanya sebanyak 40 orang, yakni Kasi/Penyelenggara Zawa Kabupaten/Kota sebanyak 10 orang. Penyuluh Agama Islam 14 orang, dan pengurus Bazda sebanyak 16 orang. Sedangkan materi yang disampaikan yakni kebijaksanaan pemerintah tentang pengelolaan zakat, peran Kanwil gerakan zakat produktif, pendayagunaan zakat menurut konsep Islam, sosialisasi Undang-Undang No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, standarisasi pengelolaan zakat, pengelolaan zakat dalam perspektif sejarah Islam, system pengumpulan, pemberdayaan dan pendistribusian zakat, dan potensi zakat, pemanfaatan dan system pengawasan pengelolaan zakat.(han)

Sumber : jambi.kemenag.go.id

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.