Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, pada Agustus lalu mengeluarkan Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2010 yang mengatur zakat dan sumbangan keagamaan lain yang bersifat wajib sebagai pengurang pajak yang dikurangkan dari penghasilan bruto. Sementara itu, tuntutan akan pola zakat pengurang pajak secara penuh (tax credit) yang disuarakan oleh dunia zakat terus dikeluarkan bersamaan dengan