• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

“Apakah anak yatim berhak mendapatkan bagian dari Zakat? Maka sebelum dijawab, terlebih dulu harus dilihat keadaan anak yatim tersebut. Apakah dia termasuk anak yatim yang ditinggali banyak harta warisan oleh ayahnya, sehingga dengan harta itu bisa tercukupi kebutuhan materinya? “Atau dia termasuk anak yatim yang fakir, miskin, muallaf, dalam perjalanan, menanggung hutang dan lain-lain sesuai criteria 8 kelompok penerima Zakat? “Kalau dia termasuk anak yatim yang berkecukupan materi, tidak perlu diberi Zakat. Tetapi kalau dia termasuk anak yatim yang masuk 8 golongan penerima Zakat, sangat ‘afdhal’ kalau mereka diberi bagian Zakat. Karena selain dia masuk 8 golongan, dia juga yatim”, itulah cuplikan salah satu diskusi dalam workshop bertajuk Tasharuf Zakat: Problematika dan Solusi Pengelolaan Zakat bagi Anak Yatim. [caption id="attachment_1530" align="aligncenter" width="300"] Worskhop Tasharuf Zakat, IMZ Building 2012[/caption] “Bertempat di IMZ Building, Ciputat, Tangerang (18/12/2012) sebanyak 19 peserta dengan bersemangat membahas tema penyaluran zakat khususnya bagi golongan yatim. Sebanyak tujuh organisasi pemberdayaan masyarakat yang hadir diantaranya berasal dari Griya Yatim Dhuafa, Rumah Pondok Yatim Al-Hilal, Rumah Yatim, DPU-DT, Bazma, dan BAMUIS BNI serta SMART Ekselensia. Selain itu, pihak Kementrian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara juga hadir meramaikan workshop kali ini. ““Perkembangan fiqh masharif atau fiqh pemberdayaan ini sangatlah penting untuk terus kita kaji dan susun standar operasional prosedurnya”, Ustad Izzuddin Abdul Manaf, Lc., MA. menjelaskan dalam sesi pertamanya. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kekeliruan didalam distribusi dana umat baik dari zakat, infaq sedekah maupun wakaf. “Director of Wafaa International for Human Resources ini menambahkan bahwa penguatan standarisasi kriteria penerima manfaat ini tidak sekedar dimulai dengan SOP, tetapi juga manajemen pencatatan keuangannya yang harus detil. “Permasalahan yatim merupakan tanggung jawab muslim, bukan hanya masalah penyaluran zakat. “Bagi semua anak yatim, baik miskin atau kaya, mereka berhak mendapat santunan ‘batin’ dari kaum muslimin, berupa sikap lembut, perhatian, kasih saying, perlindungan dan lain-lain”, tambah pengajar STEI SEBI ini. Hal itu sesuai dengan perintah Nabi SAW untuk memperlakukan anak yatim dengan sebaik-baiknya. “Dalam sesi workshop selanjutnya, para peserta diajak untuk menyusun sebuah matriks pengelolaan ZIS dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan jenjang usia penerima manfaat. Setelah mendapat pendasaran fiqh tasharuf zakat, maka pengelolaan zakat harus disusun berdasarkan skala prioritas kebutuhan dan ketepatan manfaat. “Matriks inilah yang menjadi salah satu output agar strategi pemberdayaan lebih tepat dan efisien, terutama bagi organisasi berbasis yatim”, penuturan ini disampaikan oleh Resources Mobilization General Manager Dompet Dhuafa, bapak Prima Hadi Putra dalam sesi berikutnya. Workshop IMZ ini juga memberikan rekomendasi tertulis serta ditandatangani oleh seluruh peserta, yang berisi tujuh poin gagasan kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Kementrian Agama, DPR, Pemerintah (Kemenag, Kemensos, Kemendagri, serta Badan Pusat Statistik), Asosiasi serta masing-masing lembaga/organisasi peserta.  [caption id="attachment_1528" align="aligncenter" width="218"] Rekomendasi Lokakarya Tasharuf Zakat; Problematika dan Solusi Pengelolaan Zakat bagi Anak Yatim – 18/12/2012 IMZ Building[/caption] ““Workshop yang diselenggarakan oleh IMZ ini merupakan rangkaian kajian berkelanjutan dalam rangka mengupas persoalan-persoalan terkini tentang pengelolaan zakat tidak hanya dari aspek fiqh, juga manajemen, sosial budaya dan ekonomi” demikian papar Ir. Nana Mintarti, M.P. Sebelumnya, telah dibahas mengenai dasar-dasar prinsip maqashid syariah dalam penyaluran zakat secara komprehensif. Direktur IMZ ini juga menambahkan, “InsyaAllah kami akan kontinu dalam mengadakan empat workshop berikutnya pada tahun 2013 mendatang”. Workshop Sebelumnya : “Tafsir Asnaf Zakat Kontemporer; Tinjauan Fiqh, Ekonomi dan Sosiologi” Workshop Selanjutnya : “Riqab di Era Modern; Kontribusi Zakat bagi Problematika TKI Indonesia”“Apakah anak yatim berhak mendapatkan bagian dari Zakat? Maka sebelum dijawab, terlebih dulu harus dilihat keadaan anak yatim tersebut. Apakah dia termasuk anak yatim yang ditinggali banyak harta warisan oleh ayahnya, sehingga dengan harta itu bisa tercukupi kebutuhan materinya? “Atau dia termasuk anak yatim yang fakir, miskin, muallaf, dalam perjalanan, menanggung hutang dan lain-lain sesuai criteria 8 kelompok penerima Zakat? “Kalau dia termasuk anak yatim yang berkecukupan materi, tidak perlu diberi Zakat. Tetapi kalau dia termasuk anak yatim yang masuk 8 golongan penerima Zakat, sangat ‘afdhal’ kalau mereka diberi bagian Zakat. Karena selain dia masuk 8 golongan, dia juga yatim”, itulah cuplikan salah satu diskusi dalam workshop bertajuk Tasharuf Zakat: Problematika dan Solusi Pengelolaan Zakat bagi Anak Yatim. [caption id="attachment_1530" align="aligncenter" width="300"] Worskhop Tasharuf Zakat, IMZ Building 2012[/caption] “Bertempat di IMZ Building, Ciputat, Tangerang (18/12/2012) sebanyak 19 peserta dengan bersemangat membahas tema penyaluran zakat khususnya bagi golongan yatim. Sebanyak tujuh organisasi pemberdayaan masyarakat yang hadir diantaranya berasal dari Griya Yatim Dhuafa, Rumah Pondok Yatim Al-Hilal, Rumah Yatim, DPU-DT, Bazma, dan BAMUIS BNI serta SMART Ekselensia. Selain itu, pihak Kementrian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara juga hadir meramaikan workshop kali ini. ““Perkembangan fiqh masharif atau fiqh pemberdayaan ini sangatlah penting untuk terus kita kaji dan susun standar operasional prosedurnya”, Ustad Izzuddin Abdul Manaf, Lc., MA. menjelaskan dalam sesi pertamanya. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kekeliruan didalam distribusi dana umat baik dari zakat, infaq sedekah maupun wakaf. “Director of Wafaa International for Human Resources ini menambahkan bahwa penguatan standarisasi kriteria penerima manfaat ini tidak sekedar dimulai dengan SOP, tetapi juga manajemen pencatatan keuangannya yang harus detil. “Permasalahan yatim merupakan tanggung jawab muslim, bukan hanya masalah penyaluran zakat. “Bagi semua anak yatim, baik miskin atau kaya, mereka berhak mendapat santunan ‘batin’ dari kaum muslimin, berupa sikap lembut, perhatian, kasih saying, perlindungan dan lain-lain”, tambah pengajar STEI SEBI ini. Hal itu sesuai dengan perintah Nabi SAW untuk memperlakukan anak yatim dengan sebaik-baiknya. “Dalam sesi workshop selanjutnya, para peserta diajak untuk menyusun sebuah matriks pengelolaan ZIS dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan jenjang usia penerima manfaat. Setelah mendapat pendasaran fiqh tasharuf zakat, maka pengelolaan zakat harus disusun berdasarkan skala prioritas kebutuhan dan ketepatan manfaat. “Matriks inilah yang menjadi salah satu output agar strategi pemberdayaan lebih tepat dan efisien, terutama bagi organisasi berbasis yatim”, penuturan ini disampaikan oleh Resources Mobilization General Manager Dompet Dhuafa, bapak Prima Hadi Putra dalam sesi berikutnya. Workshop IMZ ini juga memberikan rekomendasi tertulis serta ditandatangani oleh seluruh peserta, yang berisi tujuh poin gagasan kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Kementrian Agama, DPR, Pemerintah (Kemenag, Kemensos, Kemendagri, serta Badan Pusat Statistik), Asosiasi serta masing-masing lembaga/organisasi peserta.  [caption id="attachment_1528" align="aligncenter" width="218"] Rekomendasi Lokakarya Tasharuf Zakat; Problematika dan Solusi Pengelolaan Zakat bagi Anak Yatim – 18/12/2012 IMZ Building[/caption] ““Workshop yang diselenggarakan oleh IMZ ini merupakan rangkaian kajian berkelanjutan dalam rangka mengupas persoalan-persoalan terkini tentang pengelolaan zakat tidak hanya dari aspek fiqh, juga manajemen, sosial budaya dan ekonomi” demikian papar Ir. Nana Mintarti, M.P. Sebelumnya, telah dibahas mengenai dasar-dasar prinsip maqashid syariah dalam penyaluran zakat secara komprehensif. Direktur IMZ ini juga menambahkan, “InsyaAllah kami akan kontinu dalam mengadakan empat workshop berikutnya pada tahun 2013 mendatang”. Workshop Sebelumnya : “Tafsir Asnaf Zakat Kontemporer; Tinjauan Fiqh, Ekonomi dan Sosiologi” Workshop Selanjutnya : “Riqab di Era Modern; Kontribusi Zakat bagi Problematika TKI”“Apakah anak yatim berhak mendapatkan bagian dari Zakat? Maka sebelum dijawab, terlebih dulu harus dilihat keadaan anak yatim tersebut. Apakah dia termasuk anak yatim yang ditinggali banyak harta warisan oleh ayahnya, sehingga dengan harta itu bisa tercukupi kebutuhan materinya? “Atau dia termasuk anak yatim yang fakir, miskin, muallaf, dalam perjalanan, menanggung hutang dan lain-lain sesuai criteria 8 kelompok penerima Zakat? “Kalau dia termasuk anak yatim yang berkecukupan materi, tidak perlu diberi Zakat. Tetapi kalau dia termasuk anak yatim yang masuk 8 golongan penerima Zakat, sangat ‘afdhal’ kalau mereka diberi bagian Zakat. Karena selain dia masuk 8 golongan, dia juga yatim”, itulah cuplikan salah satu diskusi dalam workshop bertajuk Tasharuf Zakat: Problematika dan Solusi Pengelolaan Zakat bagi Anak Yatim. [caption id="attachment_1530" align="aligncenter" width="300"] Worskhop Tasharuf Zakat, IMZ Building 2012[/caption] “Bertempat di IMZ Building, Ciputat, Tangerang (18/12/2012) sebanyak 19 peserta dengan bersemangat membahas tema penyaluran zakat khususnya bagi golongan yatim. Sebanyak tujuh organisasi pemberdayaan masyarakat yang hadir diantaranya berasal dari Griya Yatim Dhuafa, Rumah Pondok Yatim Al-Hilal, Rumah Yatim, DPU-DT, Bazma, dan BAMUIS BNI serta SMART Ekselensia. Selain itu, pihak Kementrian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara juga hadir meramaikan workshop kali ini. ““Perkembangan fiqh masharif atau fiqh pemberdayaan ini sangatlah penting untuk terus kita kaji dan susun standar operasional prosedurnya”, Ustad Izzuddin Abdul Manaf, Lc., MA. menjelaskan dalam sesi pertamanya. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kekeliruan didalam distribusi dana umat baik dari zakat, infaq sedekah maupun wakaf. “Director of Wafaa International for Human Resources ini menambahkan bahwa penguatan standarisasi kriteria penerima manfaat ini tidak sekedar dimulai dengan SOP, tetapi juga manajemen pencatatan keuangannya yang harus detil. “Permasalahan yatim merupakan tanggung jawab muslim, bukan hanya masalah penyaluran zakat. “Bagi semua anak yatim, baik miskin atau kaya, mereka berhak mendapat santunan ‘batin’ dari kaum muslimin, berupa sikap lembut, perhatian, kasih saying, perlindungan dan lain-lain”, tambah pengajar STEI SEBI ini. Hal itu sesuai dengan perintah Nabi SAW untuk memperlakukan anak yatim dengan sebaik-baiknya. “Dalam sesi workshop selanjutnya, para peserta diajak untuk menyusun sebuah matriks pengelolaan ZIS dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan jenjang usia penerima manfaat. Setelah mendapat pendasaran fiqh tasharuf zakat, maka pengelolaan zakat harus disusun berdasarkan skala prioritas kebutuhan dan ketepatan manfaat. “Matriks inilah yang menjadi salah satu output agar strategi pemberdayaan lebih tepat dan efisien, terutama bagi organisasi berbasis yatim”, penuturan ini disampaikan oleh Resources Mobilization General Manager Dompet Dhuafa, bapak Prima Hadi Putra dalam sesi berikutnya. Workshop IMZ ini juga memberikan rekomendasi tertulis serta ditandatangani oleh seluruh peserta, yang berisi tujuh poin gagasan kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Kementrian Agama, DPR, Pemerintah (Kemenag, Kemensos, Kemendagri, serta Badan Pusat Statistik), Asosiasi serta masing-masing lembaga/organisasi peserta.  [caption id="attachment_1528" align="aligncenter" width="218"] Rekomendasi Lokakarya Tasharuf Zakat; Problematika dan Solusi Pengelolaan Zakat bagi Anak Yatim – 18/12/2012 IMZ Building[/caption] ““Workshop yang diselenggarakan oleh IMZ ini merupakan rangkaian kajian berkelanjutan dalam rangka mengupas persoalan-persoalan terkini tentang pengelolaan zakat tidak hanya dari aspek fiqh, juga manajemen, sosial budaya dan ekonomi” demikian papar Ir. Nana Mintarti, M.P. Sebelumnya, telah dibahas mengenai dasar-dasar prinsip maqashid syariah dalam penyaluran zakat secara komprehensif. Direktur IMZ ini juga menambahkan, “InsyaAllah kami akan kontinu dalam mengadakan empat workshop berikutnya pada tahun 2013 mendatang”. Workshop Sebelumnya : “Tafsir Asnaf Zakat Kontemporer; Tinjauan Fiqh, Ekonomi dan Sosiologi” Workshop Selanjutnya : “Riqab di Era Modern; Kontribusi Zakat bagi Problematika TKI”]]>

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.