Ciputat, 3 September 2011 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda KH Zaini Naim menyatakan tidak sependapat dengan ide Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak yang menginginkan adanya Peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan zakat. Menurut dia, zakat merupakan urusan agama dan ditangani langsung instansi vertikal dalam hal ini Kementerian Agama sesuai aturan dan UU. Jadi
