• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 23 Agustus 2011

Dinas Pendidikan Kota Kediri membuat kebijakan kontroversi yakni mewajibkan pembayaran zakat fitrah bagi seluruh siswa muslim di daerah ini melalui Dinas Pendidikan dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat.

Pembagiannya, 50% dari total zakar terkumpul disalurkan Dinas Pendidikan dan 50% lainnya melalui PGRI. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh siswa muslim di sekolah negeri maupun swasta di kota ini. Sejumlah kepala sekolah mengaku terbebani dengan surat edaran yang dibuat Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Wahid Anshori. “Ini agak menyulitkan, sebab selama ini zakat para siswa diberikan ke lingkungan sekolah atau di daerah tempat tinggal siswa sendiri,” ujar seorang kepala SMAN yang menolak disebutkan namanya.

Dinas Pendidikan Kota Kediri membuat kebijakan kontroversi yakni mewajibkan pembayaran zakat fitrah bagi seluruh siswa muslim di daerah ini melalui Dinas Pendidikan dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat.

Pembagiannya, 50% dari total zakar terkumpul disalurkan Dinas Pendidikan dan 50% lainnya melalui PGRI. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh siswa muslim di sekolah negeri maupun swasta di kota ini. Sejumlah kepala sekolah mengaku terbebani dengan surat edaran yang dibuat Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Wahid Anshori. “Ini agak menyulitkan, sebab selama ini zakat para siswa diberikan ke lingkungan sekolah atau di daerah tempat tinggal siswa sendiri,” ujar seorang kepala SMAN yang menolak disebutkan namanya. Kalangan DPRD setempat memprotes kebijakan Dinas Pendidikan Kediri mengumpulkan zakat seluruh siswa di kota itu. Sekretaris Komisi C DPRD Kota Kediri Reza Darmawan mendesak wali kota Kediri membatalkan surat edaran kepala dinas itu. “Apa urgensinya zakat siswa dikumpulkan Dinas dan PGRI,” ujar Reza. Dia menduga langkah Diknas ini bernuansa politis dan harus segera dihentikan. Selain itu, kredibilitas Diknas dan PGRI dalam mengelola zakat yang merupakan perintah agama diragukan. “Berikan kebebasan siswa untuk berzakat dan jangan perintah agama dikebiri untuk kepentingan yang tidak jelas,” ujarnya.

Sumber : mediaindonesia.com

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.