Ciputat, 20 Oktober 2011 Perlunya reformasi kedudukan amil. Sehingga dana zakat bisa maksimal tersalurkan ke 8 asnab (kelompok penerima zakat) yang telah ditentukan. AGAR zakat dapat tersalurkan dengan baik, pemerintah seharusnya menggaji amil zakat. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Syariah Nasional MUI Ikhwan Abidin Basri. Sesuai syariat agama, amil zakat memang berhak menerima 12 persen
