• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 20 Oktober 2011 Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat dan selanjutnya RUU tersebut akan diajukan dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada Sidang Paripurna Dewan untuk ditetapkan dan disahkan menjadi UU tentang Pengelolaan Zakat.

Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Pemerintah (Menteri Agama, Menteri Keuangan (terwakili), Menteri Dalam Negeri (terwakili), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) dalam Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU tentang Pengelolaan Zakat dipimpin Ketua Komisi VIII, Abdul Kadir Karding, di Gedung Nusantara I DPR, Rabu (19/10). “RUU tentang Pengelolaan Zakat ini akan diajukan ke Sidang Paripurna Dewan berdasarkan persetujuan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi VIII saat Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU tentang Pengelolaan Zakat yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi dalam pandangan mini fraksinya,” kata Karding. Juru bicara F-PD, Nany Sulistyani Herawati mengusulkan hendaknya pendekatan dalam pengelolaan zakat sebaiknya lebih difokuskan pada perspektif pemberdayaan dan bersifat jangka panjang dibanding bersifat santunan dan sementara. “Penyaluran zakat harus tepat sasaran dan penggunaan zakat mesti dititikberatkan pada kegiatan produktif agar dapat memberikan efek sosial ekonomi yang nyata dan signifikan bagi penerima zakat,” tuturnya. Karena itu, lanjut Nany, F-PD sangat mendukung dan mendorong upaya pengelolaan zakat yang didasarkan syariah Islam dan dikelola secara profesional dan amanah. Zulkarnaen Djabar dari F-PG berpendapat, zakat sebagai salah satu nilai instrumental dalam ekonomi Islam dapat menjadi instrumen dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat asalkan dikelola dengan baik dan berbanding lurus dengan nilai instrumental ekonomi Islam lainnya. Hal ini berarti menjadikan zakat sebagai bagian dari sumber dana jaminan sosial yang efektif juga dibutuhkan peran negara. Menurutnya, negara sebagai entitas yang mengatur segala yang terkait kekosongan hukum, masalah sosial perlu memberikan sebuah regulasi yang baik demi tercapainya pengelolaan potensi-potensi yang ada di masyarakat. “Disinilah pentingnya peran negara dalam mengatur pengelolaan zakat,” jelasnya. Sementara Ina Amania dari F-PDI Perjuangan dalam pandangan fraksi mininya memberikan catatan dan sikap kritis reflektif terhadap RUU Zakat. Pertama, perihal prinsip kesukarelaan dalam melaksanakan ajaran agama. Artinya, lanjut Ina, pengambilan zakat adalah berdasar kesukarelaan dan kesadaran menjalankan agama bagi pemeluknya. “Ini berarti tidak boleh ada paksaan bagi pemeluk agama Islam untuk menyerahkan zakat hanya pada satu kelembagaan saja,” jelasnya. Umat Islam dapat memilih amil yang dipercayainya untuk selanjutnya dikumpulkan harta zakat untuk kemaslahan umat, sesuai aturan agama (fiqih), tambahnya. Kedua, mengenai pajak dan zakat, menurut Ina perlu didudukkan perihal ini dalam koridornya masing-masing. Pajak adalah bentuk tanggungjawab rakyat atas kelangsungan kehidupan bangsa dan negaranya. Berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa adalah untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, jelasnya, prinsip pajak adalah memaksa. Ina Amania menambahkan, uang pajak merupakan salah satu sumber pemasukan APBN yang diambil dari setiap wajib pajak, tanpa memperhatikan agama yang dianutnya. “Oleh sebab itu, APBN harus digunakan untuk kemakmuran rakyat secara umum,” tuturnya. Sementara Menteri Agama, Suryadharma Ali dalam sambutannya mengatakan, undang-undang pada hakekatnya adalah hukum positif yang dilahirkan melalui proses politik yang dibuat dalam rangka melaksanakan konstitusi, tetapi karena zakat adalah ketentuan agama Islam maka undang-undang mengenai zakat harus tetap mengacu kepada ketentuan syariat Islam. Oleh karena itu, lanjutnya, langkah penyempurnaan UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh DPR bersama pemerintah sekarang ini merupakan hal yang sangat tepat. “Tidak saja dilihat dari kepentingan politik kenegaraan melainkan pula kepentingan umat Islam,” kata Surya. Menurutnya, peran pemerintah yang dalam hal ini secara fungsional dilaksanakan oleh kementerian agama akan berperan sebagai kementerian yang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas dan LAZ. Dengan demikian, pemerintah akan bertindak sebagai regulator dan Baznas serta LAZ sebagai operator, tuturnya.

 

Sumber : dpr.go.id

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.