Ciputat, 20 Oktober 2011
AGAR zakat dapat tersalurkan dengan baik, pemerintah seharusnya menggaji amil zakat. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Syariah Nasional MUI Ikhwan Abidin Basri. Sesuai syariat agama, amil zakat memang berhak menerima 12 persen dari jumlah zakat yang disalurkan lembaga zakat. Namun, menurutnya, akan lebih baik jika pemerintah juga menggaji amil zakat seperti yang dilakukan di negara-negara di Timur Tengah. “Seharusnya amil mendapat gaji dari pemerintah, namun untuk menggaji amil selama ini diambil dari dana zakat dan itu adalah haknya amil,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/10). Ikhwan berpendapat perlunya reformasi kedudukan amil. Sehingga dana zakat bisa maksimal tersalurkan ke 8 asnab (kelompok penerima zakat) yang telah ditentukan. Senada dengan Ikhwan, Direktur Akuntan Publik Ahmad Toha, Dadang Romansyah berpendapat, hak amil merupakan stimulus mempercepat transformasi zakat ke mustahik. “Tidaklah heran mengapa Allah SWT menempatkan amil di urutan ke 3 penerima zakat. Artinya kedudukan amil sangatlah strategis dalam mendistribusikan zakat,” jelasnya. Namun, untuk bagian amil memang tidak ada ketentuan baku dari Dewan Syariah Nasional. “Namun biasanya bagian amil itu 1/8 dari total dana zakat yang masuk. Akan tetapi tidak semua lembaga zakat menerapkan ini, ada yang menggunakan pembagian 1/6, berarti bagian amil akan semakin besar,” tambahnya.
Sumber : pelitaonline.com
]]>