Ciputat, 23 Nopember 2011 Draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan menteri agama (RPMA) Undang-Undang (UU) Zakat 2011 dinilai masih lemah. Kedua draf itu belum mewadahi, baik sebagai penjelas UU maupun mengakomodasi problematika perzakatan. Ketua Bidang Keanggotaan dan Jaringan Forum Zakat (FOZ), Deddy Wahyudi, mengatakan, sebagai penjelas UU, draf RPP malah tidak menje laskan
