Ciputat, 23 Nopember 2011
Draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan menteri agama (RPMA) Undang-Undang (UU) Zakat 2011 dinilai masih lemah. Kedua draf itu belum mewadahi, baik sebagai penjelas UU maupun mengakomodasi problematika perzakatan.
Ketua Bidang Keanggotaan dan Jaringan Forum Zakat (FOZ), Deddy Wahyudi, mengatakan, sebagai penjelas UU, draf RPP malah tidak menje laskan UU tersebut. Ia mencontohkan tentang komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). “Dalam UU disebutkan Komisi Baznas terdiri atas 11 orang, tetapi di RPP menjadi 13 komisioner,” ujarnya.
Selain itu, kata Deddy, mekanisme peralihan lembaga amil zakat (LAZ) agar untuk menyesuaikan sebagai ormas juga tidak diatur secara jelas dalam RPP. FOZ juga berpendapat RPMA muatannya lebih kental dengan nuansa hukum fikih ketimbang memperjelas pasal-pasal di UU.
FOZ meminta agar pihak terkait fokus pada subtansi masalah, yaitu ke terlibatan masyarakat sipil dalam aktivitas perzakatan. “Jangan ada dikotomi seakan hanya LAZ yang berkepentingan,” katanya dalam acara diskusi publik tentang UU Zakat di Tangerang Selatan, Selasa (22/11).
Direktur Pemberdayaan Zakat Kemen terian Agama, Rohadi Abdul Fatah, mempersilakan masyarakat untuk mengajukan masukan bagi RPP dan RPMA. Menurut dia, pemerintah membuka peluang bagi publik untuk mengkritisi dan memperbaiki kedua draf itu.
Silakan RPP dan RPMA itu dicermati, ungkapnya. Pihaknya menegas kan tidak ada kompromi antara peme rintah dan DPR saat perumusan UU Zakat. Kedua belah pihak, kata dia, memiliki semangat sama untuk pencapaian prestasi di dunia perzakatan.
Rohadi menuturkan, pemerintah tidak bermaksud mengebiri LAZ. Menurut dia, kata “membantu” dalam Pasal 17 UU Zakat tidak bermakna laik nya pembantu dan majikan dengan otoritas penuh. Maksud kata “membantu” dalam pasal itu hanya memiliki hubungan koordinasi.
Wakil Ketua Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amelia Fauziyah, menilai kehadiran UU Zakat 2011 sebagai langkah mundur bagi dunia filantropi. Ia khawatir UU itu akan berdampak negatif bagi ke langsungan LAZ.
Sumber : republika.co.id
]]>