• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 16 Nopember 2011

Mantan Ketua Pansus Perda Zakat Muhtadi Muntaha kesal, lantaran Perda Zakat yang sudah disahkan sejak 13 Maret 2011, hingga kini tak kunjung diimplementasikan. Bahkan, kepengurusan Bazad (Badan Amil Zakat Daerah) belum juga dibentuk mengaplikasikan isi Perda.

“Saya lihat gak ada niat tulus dari pemerintah untuk menerapkan Perda ini. Padahal inikan sudah disahkan awal 2011 lalu,” sesalnya.

Menurut dia, dalam amar Perda, Bupati diminta mengeluarakan surat keputusan yang ditujukan ke Kementrian Agama Kabupaten Bekasi untuk membentuk tim seleksi pengurus zakat. “Prosedurnya jelas, Kementrian Agama berdasarkan surat keputusan bupati melakukan seleksi,” beber politisi yang membentuk Poros Peradaban ini.

Kata Muhtadi, Perda Zakat merupakan jawaban dari wacana pengelolaan potensi zakat yang nilainya mencapai Rp 80 miliar setahun ini.

“Saya menyebut potensi tersebut sebagai investasi spektakuler untuk pengentasan kemiskinan. Sekarang Perdanya sudah ada kok belum juga bergerak,” ketus Muhatadi.

Dia berencana akan meminta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengundang bupati untuk dipertanyakan sikapnya terkait sudah terbitnya Perda Zakat.

 

Sumber : radar-bekasi.com

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.