• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 1 Desember 2011

Pengurus Daerah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh Utara meminta pemkab setempat meninjau ulang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Mekanismes Pengelolaan Zakat. Karena PGRI menilai perbup tersebut tidak sesuai penerapannya.

“Dalam Pasal 20 perbup itu disebutkan pemotongan gaji guru untuk zakat sejak 1 Mei 2011. Sedangkan pemotongan sudah dilakukan sejak Januari 2011. Karena itu kita berharap pemotongan zakat dihentikan sebelum ada kejelasan hukum sesuai syariat,” kata Pengurus Daerah PGRI Aceh Utara, Jamaluddin MPd kepada Serambi, kemarin. Menurut Jamaluddin, pihaknya tidak keberatan dengan pemotongan gaji guru untuk zakat asalkan ada kejelasan hukum. Karena, lanjutnya, dasar hukum Islam tentang zakat adalah Alquran, hadist, ijmak, dan qias. Namun, hingga kini belum ada kejelasan sehingga para guru keberatan. “Karena itu kita minta dewan memfasilitasi guru bertemu ketua MPU, supaya guru bisa mendengar langsung penjelasan tentang dasar hukum itu,” pintanya. Ketua Komisi E DPRK Aceh Utara, Munir Syamsuddin mengatakan pihaknya siap mempertemukan guru dengan ketua MPU. “Kami belum bisa pastikan jadwalnya, tapi akan diusahakan secepat mungkin,” ujar Munir.

Sumber : tribunnews.com

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.