Ciputat, 8 Februari 2012 Koalisi Masyarakat Zakat keberatan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Koalisi berencana mengajukan judicial review atas pasal-pasal dalam UU yang merupakan revisi atas UU No. 38 Tahun 1999. Direktur Lampung Peduli, Juperta Panji Utama, saat dihubungi tadi malam mengungkapkan setidaknya ada tiga pasal yang dikritisi
