Ciputat, 20 Februari 2012
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Bangka Haryono mengakui masih banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bangka yang belum membayar zakat dan infak ke Badan Amil Zakat (BAZ) setempat.
Padahal pembayaran zakat ini sudah diatur melalui Keputusan Bupati Bangka Nomor: 188.45/207/VII/2007 tentang penetapan besar gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat dikenakan pembayaran zakat.
“Ada SKPD waktu ditanya bupati bagaimana pembayaran zakatnya, mengaku tidak tahu ada peraturan itu,” ungkap Haryono pada rapat pembahasan BAZ di ruang rapat Bina Praja Kabupaten Bangka, Sabtu (18/2/2012).
Oleh sebab itu, menurutnya, harus ada upaya Pemkab Bangka untuk meningkatkan kesadaran PNS guna membayar zakat, infak dan shodaqoh.
Sementara itu, staf unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Pendidikan Kabupaten Bangka, Lamudin menilai, sosialisasi mengenai pembayaran zakat, infak dan shodaqoh ke SKPD di Kabupaten Bangka masih belum optimal.
“Baiknya ada sosialisasi ke SKPD-SKPD. Bagi yang komplain dengan pemotongan zakat ini maka akan SKPD menghadap sekda langsung,” saran Lamudin.