REPUBLIKA.CO.ID (27/7), JAKARTA–Rancangan Revisi Undang-undang (UU) No 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat didorong segera ditetapkan. Demikian karena jumlah pengelola zakat di Indonesia meningkat dan membutuhkan regulasi serta payung hukum yang kuat. Menurut Menurut M Busro, anggota Komisi VIII DPR-RI, penetapan Revisi UU ini terkesan lambat disebabkan perdebatan panjang guna mencari format ideal pengelolaan zakat
