• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

REPUBLIKA.CO.ID (27/7), JAKARTA–Rancangan Revisi Undang-undang (UU) No 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat didorong segera ditetapkan. Demikian karena jumlah pengelola zakat di Indonesia meningkat dan membutuhkan regulasi serta payung hukum yang kuat.

Menurut Menurut M Busro, anggota Komisi VIII DPR-RI, penetapan Revisi UU ini terkesan lambat disebabkan perdebatan panjang guna mencari format ideal pengelolaan zakat di Indonesia. “UU yang ada sekarang kurang menggigit dan belum maksimal,”katanya dalam diskusi publik bertajuk “Menimbang Agenda Legislasi revisi UU Pengelolaan Zakat Akankah Disahkan Di Tahun 2010?” di Jakarta, Selasa (27/7).

Busro mengatakan, materi revisi yang paling mendasar yaitu merumuskan siapakah yang berperan sebagai regulator dan operator pengolaan zakat. Selain itu, terdapat hal yang belum termaktub dalam UU NO 38 Tahun 1999 antara lain ragam zakat yang Rancangan Revisi UU tersebut, imbuh dia, sudah masuk dalam skala pembahasan di Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI. Dia berharap penetapan revisi UU ini bisa dilakukan secepatnya. ”Mudah-mudahan disahkan tahun ini,” ujarnya

Hal senada diungkapkan oleh Sri Adi Bramasetia, Deputi CEO Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) mengatakan pengesahan Revisi UU penting segera disahkan. Apalagi pengajuan tersebut telah ditempuh sejak 2003 oleh berbagai lembaga pengelola zakat yang tergabung Forum Organisasi Zakat (FOZ)dan oleh unsur pemerintah.

Bramasetia menuturkan, ada tiga pokok yang diajukan dalam revisi UU ini yaitu tata kelola zakat, sanksi mangkir zakat, dan persoalan wajib zakat dan pajak. Perlu ada kejelasan tata kelola zakat tentang peran pengatur, pengawas dan operator. Hal ini agar transparansi, efektifitas dan efesiensi pengelolaan zakat tepat sesaran. Jika peran operator dipegang pemerintah maka tidak menutup kemungkinan masyarakat tidak percaya lantaran birokrasi dan rawan tidak ada transparan.

Dia menambahkan, sanksi juga penting dimasukkan ke UU agar menumbuhkan kesadaran berzakat. Selain itu, zakat juga dapat dijadikan pengurang pajak sehingga badan usaha muslim makin luas dan meningkat. Diharapkapkan, dengan keberadaan hasil revisi UU ini persaingan antar lembaga pengelola zakat sehat dan potensi umat maksimal.

Menurut Nana Mintarti, Direktur Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) meskipun UU no 38 Tahun 1999 memiliki sisi positif akan tetapi secara keseluruhan lemah. Terutama menyangkut pembagian kewenangan yang jelas antar lembaga pada posisi regulator, koordinator, dan pengawasan, serta operator.

Nana mengatakan, peran pemerintah hendaknya lebih pada aspek regulasi dan bertindak sebagai operator. Selain itu, negara sebagai pemegang otoritas konstitusional dapat menjadi mitra. Upaya tersebut bisa dilakukan dengan menciptakan iklim kondusif dan mengeluarkan regulasi peningkatan kualitas lembaga zakat yang ada. Oleh karena itu, dia mendesak revisi UU itu bisa diloloskan secepatnya.”Tapi cepat lambatnya tergantung political will DPR,” ungkapnya.

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.