Selasa, 27 Juli 2010
Ruang Auditorium Gedung Dewan Pers (Jakarta Media Center)
Jalan Kebon Sirih Raya, No 32 – 34
Menteng, Jakarta
Revisi Undang-Undang no. 38 tahun 1999 mengenai Pengelolaan Zakat (UUPZ) telah menjadi agenda kerja bersama banyak elemen masyarakat sipil, terutama kalangan penggiat zakat. DPR periode 2009-2014 pun menjadikan revisi UUPZ sebagai legislasi prioritas untuk dibahas dan disahkan pada tahun 2010 ini. PANJA internal komisi VIII pun dibentuk pada awal tahun sebagai wadah aspirasi segenap elemen masyarakat umum dan zakat mengenai point-point substansi apa saja yang harus diatur dalam UU mengenai pengelolaan zakat ini nantinya.
Ada tiga isu yang menjadi isu strategis revisi UUPZ, yaitu (1) tata kelola kelembagaan zakat Indonesia, (2) sanksi bagi wajib zakat dan pengelola, serta (3) insentif pajak. Dalam konteks tata kelola kelembagaan zakat Indonesia telah terjadi ketidakjelasan wewenang suatu lembaga. Misalkan, dalam UUPZ tahun 1999 tidak tereksplisitkan siapa lembaga yang bertanggungjawab dalam menyusun regulasi, mengoordinasi lembaga-lembaga zakat, maupun mengawasi tata-laku lembaga zakat. Pembagian kewenangan lembaga ini selain untuk menjaga profesionalisme lembaga zakat, juga menjamin terlaksananya pola good governance di dunia zakat – yang tentunya menjadi alasan sentral usulan pembagian kewenangan ini.
Isu kedua yang menjadi isu hangat revisi UUPZ adalah penerapan sanksi bagi individu wajib zakat dan lembaga pengelola zakat. Pemberlakuan sanksi bagi lembaga pengelola secara nalar sederhana dapat dipahami. Kita tidak dapat memungkiri bahwa ada lembaga zakat yang dibentuk dengan niat keuntungan pribadi, politis, hingga pidana pencucian uang ketimbang visi pemberdayaan masyarakat. Sanksi ini kemudian harus dipandang sebagai guideline bagi setiap lembaga yang ada untuk tidak menyeleweng dari ration d’etre sebuah lembaga zakat. Namun bagaimana dengan pemberlakuan sanksi pada individu warga negara? Tentu perdebatan dapat menjadi panjang dan menarik untuk dikupas secara lebih mendalam.
Dan isu terakhir adalah menyangkut insentif pajak. Tak bisa dipungkiri, peran lembaga-lembaga zakat dalam melakukan pemberdayaan masyarakat sangat tinggi. Dalam sebuah riset doktoral yang dilakukan oleh Irfan Syauqi Beik, dana zakat yang disalurkan kepada masyarakat tidak mampu memiliki efek mengurangi jenjang kemiskinan pada kisaran 10 hingga 17 persen. Dalam UUPZ tahun 1999 sebenarnya telah diatur mengenai insentif pajak, namun masih berupa tax deduction bukan tax credit.
Penyelenggaraan layanan hak dasar, yang sedianya adalah kewajiban negara pun disediakan secara gratis bagi masyarakat tidak mampu. Kebalikan dengan pelayanan kesehatan pada umumnya, misalkan, di lembaga layanan kesehatan yang dikelola oleh lembaga zakat, masyarakat mampu justru tidak diperbolehkan berobat. Hal ini tidak terlepas dari aspek ideologis penyaluran dana zakat bagi fuqara dan masakin. Melihat hal tersebut, insentif pajak berupa tax credit bagi lembaga pengelola zakat tentu dapat dipandang sebagai apresiasi negara kepada masyarakat atas penyediaan layanan hak dasar tersebut.
GEMAZ melihat penting adanya untuk sesegera mungkin revisi UUPZ ini dibahas dan disahkan pada 2010. Pertaruhan yang terjadi jika tidak disahkan akan sangat besar bagi perkembangan zakat di Indonesia. Pertaruhan itu misalnya adalah kekosongan lembaga yang melakukan koordinasi lembaga zakat, pengawasan, dan regulator. Secara jangka panjang, kondisi anomali ini tentu tidak sehat.
Selain itu, jika tidak disahkan pada 2010 ini, beban legislasi DPR tahun depan akan bertambah banyak. Tercatat ada beberapa agenda legislasi komisi VIII yang sangat berpeluang ditargetkan dibahas pada 2011, seperti UU Jaminan Produk Halal, Pengelolaan Fakir Miskin, dan sebagainya. Siapa yang dapat menjamin agenda revisi UUPZ dapat menjadi agenda legislasi prioritas di tahun 2011 dan tahun-tahun berikutnya?
Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) sebagai lembaga riset kajian, advokasi, dan pengembangan kapasitas masyarakat zakat, yang tergabung bersama beberapa Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dalam Gerakan Masyarakat Peduli Zakat (GEMAZ) bermaksud mengadakan Diskusi Publik dengan tema “Menimbang Agenda Legislasi Revisi UU Pengelolaan Zakat, Akankah Disahkan di Tahun 2010?”
Maksud dan Tujuan
1. Sebagai wadah diskusi membedah isu-isu dalam Agenda Revisi UU Pengelolaan Zakat
2. Sebagai wadah komunikasi interaktif antara praktisi, akademisi serta masyarakat umum yang memiliki perhatian pada kemajuan zakat Indonesia dengan penyusun kebijakan
3. Ajang sosialisasi agenda revisi UU Pengelolaan Zakat pada masyarakat luas
Point of Discussion
Abdul Kadir Karding (Ketua Komisi VIII DPR-RI)
Tema: “Kabar dari Senayan: Dinamika Komisi VIII DPR-RI dalam Membahas Agenda Legislasi Revisi UU Pengelolaan Zakat”
• Bagaimana perkembangan pembahasan Revisi UUPZ di DPR?
• Isu sentral dalam pembahasan revisi UUPZ di DPR
o Bagaimana sebaiknya peran negara dan masyarakat sendiri dalam pengelolaan zakat?
o Dapatkah sanksi diberlakukan bagi pengelola zakat dan warga negara?
o Bagaimana sebaiknya insentif progresif yang diberikan negara kepada filantropi Islam yang telah berhasil menyediakan pelayanan hak dasar bagi masyarakat yang tidak mampu?
o Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dapat negara kepada pengelolaan zakat di Indonesia?
• Bagaimana agenda legislasi UUPZ ke depan? Akankah disahkan di tahun 2010?
Sri Adi Bramasetia ( Deputi Dirut PKPU)
Tema: “Urgensi Revisi UU Pengelolaan Zakat bagi Lembaga Zakat”
• Urgensi UUPZ bagi lembaga-lembaga zakat di Indonesia. Mengapa harus direvisi?
• Apa yang menjadi isu sentral revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat no. 38 tahun 1999 dalam perspektif lembaga zakat?
• Bagaimana sebaiknya pembagian peran dan kewenangan antar lembaga negara dan masyarakat dalam mengelola zakat?
• Regulasi seperti apa yang diharapkan disusun, untuk mendukung pengembangan zakat di Indonesia melalui pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan profesional?
• Apa harapan dari lembaga zakat kepada pemerintah terkait pembahasan revisi UUPZ?
Nana Mintarti (Direktur Utama Indonesia Magnificence of Zakat)
Tema: “Menimbang Revisi UU Pengelolaan Zakat: Antara Idealitas dan Realitas”
• Bagaimana kinerja lembaga zakat di Indonesia selama ini dalam hal pengumpulan dan pemberdayaan?
• Apa peran sentral regulasi pengelolaan zakat bagi pengembangan dunia zakat di Indonesia?
• Bagaimana memandang beberapa isu sentral dalam revisi UUPZ, antara keinginan dan kemampuan implementasi regulasi perundang-undangannya?
o Tata kelola kelembagaan zakat Indonesia
o Perlindungan hukum bagi pengelolaan zakat Indonesia
o Pemberian insentif bagi dunia zakat Indonesia
o Pemberlakukan sanksi bagi lembaga zakat dan warga negara
Contact Person
Arif R. Haryono
Divisi Advokasi
Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ)
+62 818 80 2665
Komp.Ciputat Indah Permai Blok A-12
Jl. Ir. H. Juanda No. 50 Ciputat 15419
Ph.: +62 21 741 8607
Fax: +62 21 741 8867
www.imz.or.id