Hidayatullah. com–Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Padang, Sumatera Barat, tentang Pengelolaan Zakat, disahkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna DPRD, Senin (17/5). Dari enam fraksi di DPRD Kota Padang, empat di antaranya menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda, masing-masing FPAN, Fraksi Demokrat, FPKS, dan Fraksi Partai Golkar. Dua fraksi tidak memberikan pendapat, sehingga Rapat Paripurna
