Revisi UU no 38 tahun 1999 sebagai landasan hukum pengelolaan zakat menjadi agenda mendesak bagi perkembangan dunia zakat di Indonesia. UU itu dinilai memiliki banyak kelemahan. Dari segi kelengkapan, belum ada peraturan pemerintah yang organik bagi undang-undang tersebut. Berkaca pada perkembangan yang dicapai BAZDA dan BAZNAS, yang merupakan lembaga pemerintah sendiri misalnya, lebih ditentukan faktor
