Organisasi pengelola zakat (OPZ) dituntut mampu untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas organisasi. Hal itu terkait mulai diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP), sejak tanggal 1 Mei 2010 lalu. Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, sekaligus memberi tanggung jawab pada lembaga publik untuk menyediakannya bagi masyarakat. Organisasi pengelola zakat, baik LAZ maupun BAZ,