Medan – Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia (Forum Zakat) meminta DPR RI tetap melanjutkan pembahasan revisi UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Pasalnya ada indikasi sebagian kalangan menginginkan agar revisi ini digagalkan karena benturan kepentingan. Ketua Umum Forum Zakat Ahmad Juwaini menyatakan, perkembangan revisi UU Zakat yang dibahas di Komisi VIII DPR ini
