REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA(5/6)-Pengelolaan zakat di Indonesia memerlukan lembaga negara yang independen. Lembaga tersebut mempunyai wewenang meregulasi, mengawasi, dan menjamin kinerja operator dalam menghimpun zakat. Menurut Deputy CEO Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Sri Adi Bramasetya, lembaga itu bisa merupakan bentukan pemerintah ataupun masyarakat. ”Fungsinya seperti Bank Indonesia yang meregulasi perbankan nasional,”jelas dia di sela-sela acara belanja bareng
