www.republika.co.id]]>
Ciputat(23/9). Kushardanta Direktur Eksecutif Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) berbagi tips membuat Seminar Organizer (SO) yang sukses kepada 30 peserta yang berasal dari LAZ,BAZ, Akademisi, NGO dan Umum. Seminar Organizer yang bertema : “Sharing Event To Be A Good Project Officer” di Gedung IMZ Lantai 3 ini cukup membuat peserta antusias, nampak pertanyan dan studi
Dengan pemberlakuan zakat sebagai pengurang pajak, penerimaan pajak meningkat di Malaysia. VIVAnews(21/9) – Sebelumnya, seperti dikutip di media, Menteri Keuangan keberatan dengan rencana memasukkan zakat sebagai dasar pengurang pajak yang diatur dalam RUU Pengelolaan Zakat. Tak hanya itu, faktor-faktor lain sebagai pengurang pajak menurut Menkeu juga sedang dikaji lagi keberadaannya. Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo
Jakarta(16/9) – Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan keberatannya mengenai usulan zakat sebagai salah satu unsur pengurang perhitungan pendapatan kena pajak. “Kalau yang sekarang ini dikaitkan dengan misalnya zakat dipakai sebagai dasar untuk pengurang pajak, itu kita berkeberatan untuk hal itu,” tegasnya saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (16/9/2010). Agus Marto
KONSEP amendemen zakat itu tampaknya akan hidup kembali setelah mati suri selama tiga tahun. Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Selasa pekan lalu, sepakat melanjutkan pembahasan regulasi pengganti Undang-Undang Zakat Nomor 38 Tahun 1999. Targetnya kelar tahun ini. “Karena sudah masuk program legislasi nasional, Undang-Undang Zakat ini harus bisa dirampungkan,” kata politikus dari
JAKARTA(6/9) – Kategorisasi lembaga zakat dan zakat sebagai pengurang pajak diyakini menjadi perdebatan alot dalam pembahasan RUU Zakat. Hal ini disampaikan anggota Komisi VIII, Zainun Ahmadi, di Jakarta, Ahad (5/9). Namun, ia yakin pembahasan RUU tersebut akan selesai sesuai target, yaitu tahun ini. Pada Selasa (31/8), DPR menyetujui usulan inisiatif tentang pengelolaan zakat sebagai rancangan
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA(5/6)-Pengelolaan zakat di Indonesia memerlukan lembaga negara yang independen. Lembaga tersebut mempunyai wewenang meregulasi, mengawasi, dan menjamin kinerja operator dalam menghimpun zakat. Menurut Deputy CEO Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Sri Adi Bramasetya, lembaga itu bisa merupakan bentukan pemerintah ataupun masyarakat. ”Fungsinya seperti Bank Indonesia yang meregulasi perbankan nasional,”jelas dia di sela-sela acara belanja bareng