PALU- Pemerintah kini berencana melakukan sentralisasi pengumpulan zakat. Melalui revisi UU zakat, pemerintah berupaya “mengambil alih” hasil pengelolaan zakat dan menjadikan lembaga zakat hanya sebatas pengumpul zakat. RUU yang kental dengan semangat sentarlisasi itu dikhawatirkan justru akan mengebiri partisipasi masyarakat dalam pengelola zakat. Inilah yang boleh jadi menjadi dasar Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) sebuah