Jakarta(16/9) – Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan keberatannya mengenai usulan zakat sebagai salah satu unsur pengurang perhitungan pendapatan kena pajak.
“Kalau yang sekarang ini dikaitkan dengan misalnya zakat dipakai sebagai dasar untuk pengurang pajak, itu kita berkeberatan untuk hal itu,” tegasnya saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (16/9/2010).
Agus Marto menyatakan pihaknya tetap akan memberikan insentif pajak untuk menarik minat pengusaha walaupun mengabaikan usulan tersebut.
“Bentuk-bentuk yang lainnya yaitu insentif agar masyarakat mempunyai minat yang tinggi dalam berusaha karena beberapa kegiatannya bisa dimasukkan sebagai faktor pengurang pajak, tentu kita akan kaji. Tapi kalau yang terkait dengan zakat itu kita rasa itu tidak tepat sebagai suatu dasar untuk pengurang pajak,” jelasnya.
Menanggapi permintaan pengusaha untuk kejelasan aturan tersebut, Agus Marto menyatakan hal ini masih bersifat kasus per kasus, belum secara keselurahan.
“Saya rasa sudah ada (aturan mengenai zakat), tapi sifatnya masih case by case. Kita belum buka tentang apakah kalau melakukan CSR atau amal sebagai faktor pengurang pajak. Itu masih dalam kajian, dan kita belum merespons soal itu. Tapi case by case kita bisa setujui karena sifatnya case by case,” jelasnya.
(nia/dnl)
sumber : detikfinance.com