Ciputat, 1 Desember 2011 Pengurus Daerah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh Utara meminta pemkab setempat meninjau ulang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Mekanismes Pengelolaan Zakat. Karena PGRI menilai perbup tersebut tidak sesuai penerapannya. “Dalam Pasal 20 perbup itu disebutkan pemotongan gaji guru untuk zakat sejak 1 Mei 2011. Sedangkan pemotongan sudah