Ciputat, 22 Nopember 2011
Buruknya pembahasan dan interpretasi UU Pengelolaan Zakat yang baru saja disahkan tanggal 27 Oktober lalu sedikit terbuka lewat Zakat Roundtable Discussion yang digagas oleh IMZ bersama Dompet Dhuafa. Acara yang diselenggarakan tanggal 22 Nopember 2011 kemarin di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menghadirkan Rahman Amin dari FPKS DPR RI, Dr. Rohadi Abdul Fatah, S.Ag. dan Dr. Amel Fauzia, MA dari CSRC.
Rahman Amin mengatakan bahwa inisiatif revisi UU Pengelolaan Zakat lahir dari Komisi VIII DPR RI. Namun dalam perjalanan pembahasan bersama pemerintah yang diwakili oleh 3 kementerian (Agama, Dalam Negeri, dan Sosial), Rahman Amin mengatakan banyak pasal-pasal yang tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Komisi VIII. Banyaknya perubahan dalam pasal-pasal, menurut Amin, pemerintah terkesan ingin mengakui inisiatif ini datang dari pemerintah.
Salah satu pasal yang menurut Rahman sangat disesalkan tidak bisa “gol” dia perjuangkan adalah tentang persyaratan zakat harus dikelola oleh ormas dan juga berbadan hukum. Dalam pembahasan, Rahman menyampaikan, bahwa FPKS menginginkan bahwa masyarakat sipil yang telah lebih dahulu mengelola potensi zakat diberikan ruang yang lebih. Dalam pasal 18 ayat 2 UUPZ 2011 FPKS sebenarnya menginginkan lembaga pengelola zakat dapat berupa ormas saja atau lembaga yang telah berbadan hukum.
Sementara, Dr. Amelia, selaku pengamat dan peneliti dunia philanthropy Islam menyampaikan kekhawatiran jika pemerintah sangat membatasi gerak masyarakat sipil dalam mengelola zakat. Pertama akan terjadi penurunan pengumpulan zakat itu sendiri, sebab stigma aparatur pemerintah yang “korup” sangat kental di masyarakat. Kedua, dampaknya kemudian akan berpengaruh kepada proses pemberdayaan masyarakat itu sendiri. Upaya-upaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat akan mengalami penurunan yang signifikan.
Amelia menambahkan, kepercayaan masyarakat yang sedang mengalami peningkatan, terutama kepada lembaga-lembaga amil zakat jangan sampai dirusak dengan pemaksaan penyaluran zakatnya melalui lembaga pemerintah.
Pemerintah, yang diwakili oleh Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag, Dr. Rohadi Abdul Fata, S.Ag. menanggapi berbabagi tudingan tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang juga dinilai tidak mengakomodasi kepentingan LAZ-LAZ mengatakan, bahwa pemerintah, melalui kemenag sangat membuka diri terhadap masukan-masukan yang akan menyempurnakan tersusunnya PP yang baik. Lebih lanjut, Rohadi mengatakan bahwa konteks LAZ membantu BAZNAS dalam UUPZ yang baru tidak serta merta berarti LAZ menjadi pembantu BAZNAS, terutama dalam proses penghimpunan. LAZ-LAZ yang ada, terutama yang telah mendapat pengakuan dari pemerintah tidak akan mengalami perubahan yang berarti. Pemerintah, katanya, hanya ingin mengatur pembentukkan LAZ-LAZ baru.
]]>