Ciputat, 13 April 2011 Selama ini dalam menggerakan masyarakat untuk membayar zakat masih mempunyai problem, salah satunya ketidak pahaman masyarakat, kapan wajib membayar zakat, dan kepada siapa yang harus membayarkannya. “Untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, itu merupakan para penyuluh, kasi dan penyelenggara zakat di setiap daerah,“tegas Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Drs.H.Abdul Kadir
