Peran masyarakat sipil dan pemerintah dalam pengelolaan zakat dapat dilakukan secara aktif dan koordinatif. Peran pemerintah berada pada pemberi legitimasi politik dan penyedia data dalam pengembangan zakat, sedang lembaga pengelola zakat masyarakat sipil bertindak sebagai eksekutif dalam pengumpulan dan pengelolaan zakat. Hubungan keduanya dilakukan secara sinergi dan memiliki akses langsung satu sama lain baik secara