• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Peran masyarakat sipil dan pemerintah dalam pengelolaan zakat dapat dilakukan secara aktif dan koordinatif. Peran pemerintah berada pada pemberi legitimasi politik dan penyedia data dalam pengembangan zakat, sedang lembaga pengelola zakat masyarakat sipil bertindak sebagai eksekutif dalam pengumpulan dan pengelolaan zakat. Hubungan keduanya dilakukan secara sinergi dan memiliki akses langsung satu sama lain baik secara koordinatif maupun kontrol. Pada tataran praksis pada lembaga masyarakat sipil dibentuk koordinasi vertikal dan horizontal. Kordinasi vertikal dilakukan oleh lembaga holding company dalam mengontrol penghimpunan dan penyaluran zakat di lembaga-lembaga zakat, sedang koordinasi horizontal dimaksudkan untuk melakukan kerjasama antar lembaga-lembaga. Hubungan model ini mensintesakan keterlibatan negara dan masyarakat sipil secara aktif. Model seperti ini dapat memperkuat fungsi organisasi masyarakat dan fungsi pemerintah.

Kata kunci:  Holding Company, vertical, horizontal, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, civil society

Pengantar
Ada dua model pengelolaan zakat. Pertama, zakat dikelola oleh negara dalam sebuah departemen. Kedua, zakat dikelola lembaga non-pemerintah (masyarakat sipil) atau semi-pemerintah dengan mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh negara.  Model pertama, pengumpulan dan pendistribusian zakat ditetapkan oleh kebijakan pemerintah dengan melihat pada kebutuhan masyarakat sehingga zakat mirip seperti pajak yang dilakukan pada negara-negara sekuler. Sistem pengelolaan zakat seperti ini bersifat langsung, artinya warga masyarakat muslim berkewajiban membayar zakat dengan cara dipotong langsung dari harta yang dimilikinya.
Sementara pada model kedua, pengelolaan zakat dilakukan oleh masyarakat sipil dengan cara suka rela sedang negara hanya bersifat sebagai fasilitator atau regulator. Kedua model ini memiliki keunggulan dan kelemahan. Kelemahan model pertama, negara sangat dominan sedang rakyat tidak banyak dilibatkan. Sedang model kedua, masyarakat sangat dominan dan pengumpulan zakat pun bersifat suka rela sehingga pendapatan zakat cenderung kecil. Kedua model ini sebaiknya dipadukan untuk dipakai di Indonesia dengan cara melibatkan masyarakat sipil dan negara. Cara ini dipakai karena ada anggapan bahwa negara Indonesia bukanlah negara Islam sehingga negara tidak boleh ikut campur jauh pada urusan ibadah termasuk zakat, sedangkan negara cukup sebagai fasilitator saja. Terlepas dari perdebatan ideologis dan politis masalah zakat dan negara, perlu dijelaskan di sini bagaimana memerankan negara dan masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat.
Tulisan ini akan menguraikan bagaimana pengelolaan zakat dilakukan dengan baik oleh negara dan masyarakat sipil dalam konteks Indonesia.  

Masa Awal Islam
Agama dan negara dalam sejarah Islam klasik menyatu dalam sistem negara, karena nabi, imam atau khalifah adalah pimpinan negara sekaligus urusan keagamaan. Keterlibatan negara secara langsung pada segala urusan juga dipengaruhi oleh populasi masyarakat yang masih sedikit dan kohesi masyarakat masih kuat dalam suku dan agama. Dalam pengelolaan zakat, imam / khalifah dapat mudah mengontrol langsung.  Mekanisme ini telah berlangsung sejak zaman Nabi Muhammad SAW, sahabat hingga Dinasti Otsmani. Pada masa Rasulullah SAW, Muadz bin Jabal misalnya, bertugas mengelola zakat di daerah Yaman dan ia langsung memungut zakat dari masyarakat muslim secara langsung.  Peran Muadz sebagai representasi negara memiliki otoritas mengumpulkan zakat untuk didistribusikan kepada kelompok miskin sebagai perwujudan keadilan sosial. Kewenangan negara di sini menjadi penentu keberlangsungan pengelolaan zakat. Ada alasan teologis mendasari model perintah langsung pada masa itu : pertama, sebagai perintah agama dan kedua sebagai distribusi harta untuk keadilan. Ajaran zakat mempertegas adanya kepentingan ekonomi, yaitu memberikan manfaat bagi si miskin di samping sebagai pelaksanaan ibadah. Peran strategis ini mendorong negara untuk terlibat, karena negara punya kewenangan untuk melindungi rakyatnya dari monopoli dan bertanggungjawab mewujudkan hidup sejahtera.
Fungsi kedua zakat adalah ibadah kepada Allah dan perwujuan keadilan sosial dimaknai sebagai ajaran ibadah yang memiliki dua dimensi, yakni ibadah mahdhah dan ibadah ghayr mahdhah. Ibadah mahdhah berarti zakat memiliki sistem tertentu yang baku seperti komoditas, waktu dan jumlah tertentu yang harus dibayarkan. Karena itu, terutama bagi kalangan literalis, aspek-aspek zakat lebih dititikberatkan pada unsur-unsur ini. Sedang ghayr mahdhah, zakat memiliki fungsi sosial, yaitu perlindungan bagi fakir dan miskin. Artinya zakat berperan sebagai devisa negara yang dipungut dari para orang mampu (muzakki) untuk kepentingan orang-orang miskin. Di sinilah zakat akan bersinggungan dengan aspek-aspek sosial, ekonomi dan politik. Karena itu ruang-ruang ini akan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Bagaimana peran ini dilakukan di masyarakat, ketika penyebaran Islam sudah meliputi berbagai negara yang tidak berdasarkan pada Islam. Pada contoh kasus zaman Nabi Muhammad SAW atau sahabat, pengelolaan zakat dilakukan oleh pemerintah-pemerintah daerah. Hubungan pusat dan daerah hanya bersifat koordinatif, terutama dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat. Muadz bin Jabal, misalnya, bertindak sebagai Gubernur Yaman, ia melakukan pemungutan dan pendistribusian zakat di daerahnya. Zakat saat itu berperan ganda, sebagai dakwah dan kewajiban setiap muslim. Dalam hal dakwah, zakat memberikan perlindungan kepada fakir miskin dari monopoli harta oleh orang kaya. Karena itu negara punya kepentingan untuk terlibat langsung. Model pengelolaan zakat secara langsung oleh negara seperti ini ideal, karena sosok Nabi Muhammad SAW dan Muadz memiliki komitmen kuat, sehingga akuntabilitas dan proses pendistribusian akan terkontrol. Pada sisi lain, populasi penduduk masih memungkinkan peran langsung negara dalam pengelolaan zakat. Namun ada pelajaran penting di sini yaitu hubungan pusat (Madinah) dan daerah (Yaman) berjalan dengan baik, yaitu pemenuhan zakat bagi fakir miskin dilakukan oleh daerah di mana zakat terkumpul, sebelum disebarkan pada wilayah lain dan pemerintah pusat tetap mengontrol proses pengelolaannya.  
Di Indonesia peran tunggal pemerintah dalam pengelolaan zakat akan berbeda dengan kasus di atas, sebab sistem birokrasi dan good governance masih lemah. Karena itu keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan. Namun melepaskan pengelolaan zakat pada organisasi masyarakat sipil pun akan berdampak negatif, karena setiap lembaga memiliki kecenderungan ideologis, budaya dan kepentingan yang beragam. Karena itu, peran pemerintah dan masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat adalah dua sisi dari satu mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Negara memberikan legitimasi politik dan penyedia sarana publik sedang masyarakat sipil berperan sebagai pelaksana dan kontrol terhadap pelaksanaan zakat di masyarakat.
Namun pertanyaannya bagaimana peran keduanya bisa bersinergi secara baik, terutama dalam pengelolaan dan pendayagunaan zakat sehingga mencapai tujuan zakat yaitu mencapai masyarakat sejahtera? Pencarian peran seimbang dalam pengelolaan zakat antara pemerintah dan masyarakat sipil belum ada tempat yang ideal. Dilihat dari perspektif politik, pemerintah terbentuk karena kekuatan politik yang terdiri dari berbagai unsur kepentingan-kepentingan politik kekuasaan sedang masyarakat sipil pada sisi lain sangat heterogen dengan berbagai aliran ideologi. Bila dalam masyarakat sipil ruang publik menjadi faktor penting untuk melibatkan individu-individu bersamaan dengan hak-haknya, bisakah zakat ditempatkan pada ruang yang bebas seperti ini. Hal ini tentu menimbulkan sisi keunggulan dan kelemahannya. Keunggulan dan kelemahan itu akan dijelaskan dalam tulisan ini.

Zakat dan Negara
Peran penting negara bagi sebagian para ahli  dihubungkan dengan perintah agama seperti dijelaskan dalam Al Qur’an 9:103, di mana Nabi Muhammad SAW berperan penting dalam pengelolaan zakat karena jabatannya sebagai pem impin negara di samping sebagai Rasul. Perintah ayat ini menjelaskan peran aktif negara dalam zakat seperti bunyi ayat : “ambillah sedekah dari harta-harta mereka.” Di samping itu ayat lain mengelaborasi kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat seperti dalam ayat 9: 60, yaitu pembagian zakat disalurkan pada kelompok penerima tertentu yang mana pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga atau institusi. Ayat ini memberikan pesan bahwa pendistribusian zakat tidak bisa ditentukan oleh asumsi individu atau kelompok tertentu saja, tetapi memerlukan standar baku sesuai dengan tingkat kehidupan masyarakat setempat. Dan negara dalam konteks ini punya otoritas dan sumber data yang penting, sebab didukung oleh departemen-departemen. Bahkan Kahf menyimpulkan bahwa ayat di atas mengindikasikan negara perlu terlibat langsung dalam pengelolaan zakat dengan melibatkan masyarakat bukan dilaksanakan secara individual. Melepaskan negara dari pengelolaan zakat, menurut Kahf, akan beresiko atas pentingnya zakat bagi masyarakat.
Dengan pengelolaan zakat oleh lembaga, orang kaya tidak merasa zakat yang dikeluarkannya sebagai kebaikan hati, tetapi sebagai kewajiban dan fakir miskin tidak merasa berhutang budi pada orang kaya karena menerima pembagian zakat. Karena itu zakat ditafsirkan juga sebagai distribusi kekayaan di kalangan umat Islam untuk mempersempit jurang pemisah antara orang kaya dengan orang miskin dan menghindari penumpukan kekayaan di kalangan orang tertentu saja.  
Masalah yang muncul adalah bagaimana jika sistem pemerintahan negara itu tidak berasaskan Islam. Apakah negara perlu terlibat dalam pengelolaan zakat? Jika tujuan zakat adalah distribusi harta untuk keadilan di kalangan dhu’afa yang ujungnya untuk mengentaskan kemiskinan, maka lembaga khusus adalah penting dalam pengelolaan zakat. Apabila negara tidak mempunyai lembaga pengumpulan zakat sendiri, badan-badan hukum swasta di bawah pengawasan pemerintah dapat berperan sebagai pengelola zakat.
Hubungan antara lembaga zakat yang dikelola sipil dan negara terletak pada peran dan pelaksanaan kewajiban. Secara hukum, zakat perlu dikelola oleh sebuah lembaga sehingga pelaksanaan zakat dapat terlaksana dengan baik. Jika negara tidak terlibat untuk mengelola zakat, karena negara berdasar pada sistem sekuler, maka lembaga volunteer atau masyarakat sipil dapat melakukan perannya.  Alasan ini disebabkan karena adanya kewajiban pelaksanaan zakat, dan bisa dilakukan oleh lembaga apa pun.
Pengelolaan zakat di Indonesia berkaitan erat dengan peran masyarakat sipil dan negara (pemerintah). Peran seperti ini dapat dilakukan keduanya terkait dengan bagaimana kita menempatkan masyarakat sipil dalam konteks negara demokrasi. Bila masyarakat sipil atau civil society dipersempit pada organisasi pengelola zakat seperti LSM, ormas atau lembaga zakat tertentu, maka lembaga ini berperan dalam ruang publik di mana berbagai anggota masyarakat terlibat. Sebab, civil society itu sendiri mensintesakan kepentingan individu dan negara dalam ruang publik yang dapat menjadi terpeliharanya kepentingan individu dan tertibnya kehidupan umum. Jadi hubungan civil society dan negara bukan dipersempit antara hubungan lembaga-lembaga tertentu berhadapan dengan negara. Jean L Cohen dan Arato mengingatkan bahwa civil society perlu dibedakan dengan masyarakat politik dan masyarakat ekonomi. Kedua kelompok ini menurutnya akan terlibat langsung dengan penguasa, terutama dalam kekuasaan dan produksi sumber-sumber ekonomi.
Jika organisasi masyarakat sipil dalam pengeoloaan zakat ditempatkan dalam konteks ini, berarti sinergi yang diperankan adalah publik secara aktif. Artinya, asosiasi atau organisasi itu muncul secara sukarela, mandiri, rasional dan partisipatif baik di dalam wacana maupun praksis mengenai segala hal yang berkaitan dengan kemasyarakatan. Jika itu bisa dikembangkan maka organisasi masyarakat sipil akan berperan sebagai kekuatan kritis reflektif (reflective forces) di dalam masyarakat.
Kembali pada tujuan zakat, yaitu mengurangi penguasaan modal di kelompok tertentu pengelolaan zakat dalam Islam sangat beragam, mulai dari peran aktif Imam, negara, tokoh atau lembaga tertentu hingga pengelolaan secara sukarela dan musiman. Hal ini menjadi potret buram tentang zakat. Adakah contoh administrasi zakat yang berperan seperti pajak yang memiliki kekuatan untuk memaksa dan memberikan kontribusi langsung pada masyarakat lemah dengan dibarengi sistem good governance? Bila hal ini dirunut, informasi yang penting adalah pada masa Islam klasik, di mana negara dipimpin langsung oleh imam atau khalifah. Jika itu dijadikan contoh, bagaimana diterapkan di suatu masyarakat yang plural?

Sejarah Zakat Indonesia
Pengelolaan zakat di Indonesia mengalami beberapa fase sejalan dengan perkembangan sosial politik negara. Pengalaman itu dialami pada masa penjajahan, kemerdekaan dan masa reformasi. Kecuali masa reformasi, pengelolaan zakat pada masa penjajahan dan kemerdekaan (orde baru dan orde lama) memberikan gambaran buram fungsi zakat di Indonesia. Antara komunitas muslim dengan hasil zakat tidak memberikan gambaran seimbang. Artinya, pembayaran zakat mungkin masih bersifat individual sehingga tidak ada data jumlah muzakki. Atau zakat belum dibayarkan secara baik oleh umat Islam. Dan jika pembayaran zakat pun dilaksanakan, zakat hanya digunakan sebagai karitas, berperan sebagai derma untuk kepentingan sesaat. Dalam kasus ini, zakat biasanya dibayar langsung pada orang tertentu yang ia sukai atau atas seruan tokoh masyarakat yang ada di wilayahnya. Tidak ada data akurat berapa zakat dapat dikumpulkan, karena zakat dianggap sebagai rutinitas dan ubudiyah saja. Dari satu tempat ke tempat lain, jumlah pengumpulan zakat sangat beragam karena mengikuti kesadaran dan keaktifan tokoh atau kyai.  Pengumpulan zakat digunakan untuk kepentingan konsumtif atau bahkan disalurkan keluar dari ketentuan zakat. Bahkan pada masa penjajahan zakat diselewengkan oleh para penghulu.
Pada masa penjajahan daerah Priangan dikenal dengan pengelolaan zakatnya yang cukup baik. Keberhasilan pengumpulan zakat di daerah ini karena keterlibatan kyai atau tokoh agama. Namun dalam prakteknya, pengumpulan zakat yang dilakukan kyai hanya sebagai representasi penghulu,  sebab semua hasil pengumpulan ini diserahkan pada penghulu dan sering tidak disalurkan pada masyarakat miskin.
Seperti yang dicatat oleh Snouck Hurgronje, zakat didistribusikan kepada wong putihan (di Jawa) atau santri, atau lebai yang masuk kategori fakir dan miskin. Di sini tidak ada penjelasan siapa yang menentukan miskin atau standar kemiskininan sehingga ia atau mereka mendapatkan hak dari pengumpulan zakat. Dijelaskan bahwa pengulu, naib, petugas masjid, guru agama, murid pesantren, penjaga makam, fakir miskin dan para amil mendapat bagian zakat. Negara pada masa itu melepaskan diri dari pengelolaan zakat, karena negara khawatir dituduh terlalu ikut campur dalam urusan agama. Sebab itu penyelewengan atau pelanggaran dalam zakat diselesaikan secara konvensional atau adat, tanpa melibatkan negara. Namun peran penghulu masih dominan karena ia memiliki kewenangan dalam pengumpulan zakat yang lebih bersifat “memaksa”, tetapi bukan untuk mustahik tetapi untuk gajinya.
Pada masa Orde Baru, kekhawatiran terhadap Islam ideologis memaksa pemerintah untuk tidak terlibat dalam urusan zakat. Bahkan secara struktural pun, pemerintah tidak secara tegas memberikan dukungan legal formal. Zakat sering dikumpulkan masih dengan cara konvensional dan musiman. Sehingga dana zakat tidak memberikan dampak yang berarti. Di sinilah hubungan zakat (agama) dan negara masih saling curiga. Perlakuan pemerintah Orde Baru disebabkan oleh tekanan psikologis politik yang kuat, karena pengalaman politik persaingan antara nasionalis, sekuler dan Islam.  Dan sejak tahun 1968, Presiden Soeharto hanya memberikan ruang pengelolaan zakat melalui Keputusan Presiden No.7/PRIN/10/1968.  Aturan ini memberikan dorongan pada pemda-pemda di daerah, seperti DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Aceh, untuk mendirikan lembaga zakat yang langsung dikontrol oleh pem erintah daerah.
Dengan dimulainya sistem demokrasi, tepatnya setelah turunnya Presiden Soeharto pada tahun 1998, UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, adalah awal dari terbukanya keterlibatan publik secara aktif. Peran lembaga zakat, bersama dengan struktur negara telah menfasilitasi pengaturan zakat dengan lembaga-lembaga khusus yang dilindungi oleh UU. Sejak saat itulah pengelolaan zakat dapat dilakukan secara masif dan terbuka baik oleh lembaga swasta (masyarakat sipil) maupun oleh pemerintah. Namun dengan berdirinya lembaga-lembaga zakat, permasalahan kemudian ditemukan dalam konteks sinergi dan mekansime kerja sama baik antar lembaga swasta ataupun pemerintah dan swasta.  Lembaga zakat yang dibentuk oleh organisasi masyarakat sipil cenderung dominan dan independen. Pengelolaan zakat seperti ini masih lemah. Kelemahan itu ada pada sistem pengumpulan zakat dan pendistribusiannya. Pengumpulan zakat antar lembaga-lembaga zakat menampilkan model persaingan, karena pembayaran zakat bersifat suka rela. Setiap lembaga zakat berlomba menarik muzakki. Dalam pendistribusiannya, lembaga zakat bersandar kepada program mandiri, dan lemah dalam koordinasi dengan lembaga zakat lain. Karena itu, peran negara dan masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat bisa dilakukan secara bersama-sama tanpa mengabaikan peran satu sama lain seperti telah dilakukan oleh negara-negara yang telah lama mengelola zakat secara masif.

Pengelolaan Zakat di Negara Islam
Pengelolaan zakat di negara Islam atau mayoritas penduduk muslim bisa dijadikan gambaran bagaimana lembaga negara atau masyarakat sipil bekerja, terutama berkaitan dengan optimalisasi peran zakat dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di Saudi Arabia, misalnya karena negara secara tegas berdasar atas Islam pengelolaan zakat sejak tahun 1951 diatur dengan UU. . Walaupun demikian, peran individu masih diberi peluang besar untuk menyalurkan zakatnya sendiri secara langsung dengan batas maksimal setengah dari total wajib zakat, sedang separuhnya diserahkan ke Departemen Keuangan. Namun, bagi perusahaan zakatnya disetorkan ke Departemen Keuangan.  Peran Departemen Keuangan sebagai lembaga negara, bekerja sama dengan Departemen Sosial yang bertugas menyalurkan zakat kepada mustahik bersinergi dengan baik. Sistem zakat, bagi warga Saudi, adalah sama seperti pajak, karena zakat adalah identik dengan pajak. Sedang warga non-Saudi, mereka terkena kewajiban pajak yang perlu dibayarkan. Untuk penentuan mustahik, negara memiliki standar baku yang dihasilkan dari kajian mendalam oleh Departemen Sosial dan tenaga kerja. Di sinilah peran negara menjadi penting, terutama dalam melihat prioritas kepentingan muzakki.  Kelemahannya adalah peran negara terlalu dominan sehingga keterlibatan masyaraka sipil baik sebagai pengelola atau pengontrol administrasi zakat sangat lemah.
Berbeda dengan Saudi Arabia, Sudan memilik pengalaman menarik, yaitu zakat dibayarkan secara sukarela sebelum diundangkan pada tahun 1984. Kebutuhan untuk membuat zakat ini ternyata tidak semata-mata pada aspek perintah agama, tetapi karena hasil perolehan zakat dari tahun ke tahun tidak signifikan. Kewajiban zakat di Sudan hanya bagi mereka yang muslim baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Yang menarik dari contoh Sudan, penghimpunan zakat dilakukan satu atap dengan penghimpun pajak. Pada saat pendistribusian, Departemen Keuangan dan perencanaan ekonomi nasional berperan dalam pembagian zakat sesuai dengan fatwa Majelis Fatwa Nasional. Di sini peran negara cukup dominan dengan melibatkan masyarakat dalam hal pengawasan. Sistem pengelolaan zakat seperti ini nampaknya ideal di mana terjadi sinergi antara masyarakat dan negara. Dari sisi negara, ia memiliki prioritas program yang harus diselesaikan terutama dalam hal kepentingam fakir miskin berdampingan dengan masyarakat sipil yang berperan untuk mengontrol.
Di Pakistan, zakat dikelola secara sentralistik yaitu oleh lembaga Central Zakat Fund (CZF) dipimpin secara kolektif oleh enam belas anggota, salah satunya adalah Hakim Agung Pakistan. Namun unsur masyarakat sipil terlibat yaitu kelompok ulama. Lembaga zakat ini berperan penting dalam menentukan kebijakan dan pengawasan tentang zakat. Secara struktural hirarki pengolala zakat ini tersebar ke negara-negara provinsi hingga tingkat unit yang ada di daerah. Pemerintah mempunyai wewenang untuk menentukan pemotongan zakat bersamaan dengan dimulainya awal Ramadhan. Pengumpulan zakat yang dilakukan dengan debit langsung  dilakukan oleh lembaga keuangan seperti bank dan selajutnya disalurkan ke CZF. Dana zakat yang terhimpun dipisahkan dari account perbendaharaan pemerintah dan pengelolaannya dikelola secara langsung oleh CZF. Jika dilihat dari struktur dan sistem pengelolaan zakat, peran negara, karena Pakistan sebagai negara Islam, sangat dominan.
Beranjak dari peran penting keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat, hubungan negara dan lembaga-lembaga non-pemerintah sangat penting. Hubungan keduanya didasarkan pada aturan legal formal dan operasional dalam mewujudkan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan zakat sebagai keadilan sosial sistem hubungan negara dan masyarakat sipil perlu diterapkan secara jelas dalam kerangka good governance.

Masyarakat Sipil Versus Negara
Zakat dalam sistem ekonomi, negara berperan sebagai distribusi kapital bagi masyarakat, karena mekanisme dari zakat mengandung aspek distribusi, alokasi dan stabilisator perekonomian.  Pendistribusian zakat dari si muzakki ke mustahik, zakat berperan sebagai alat distribusi untuk meratakan pemilikan sumber daya ekonomi. Dengan distribusi kapital kemampuan daya beli masyarakat akan memperkuat pergerakan produksi dan konsumsi. Fungsi alokatif, sumber daya dari si kaya kepada si miskin membantu kehidupan si miskin sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan cara ini pertumbuhan ekonomi melalui pendapatan penduduk meningkat. Karena itu, penghasilan zakat dalam sistem ekonomi modern berperan bukan saja sebagai perintah agama, tetapi memiliki arti lebih luas yaitu sebagai modal peningkatan pertumbuhan dan laju penggerak pembangunan. Jika demikian, maka zakat memerlukan sistem dan instrumen yang dapat mengatur pengelolaanya. Karena itu, peran negara dan masyarakat menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan.
Dalam aspek mana keterlibatan pemerintah dan seperti apa bisa diperankan adalah sebuah mekanisme yang perlu dirumuskan secara konstruktif. Seperti contoh di atas, dua model sudah dipraktekkan. Pertama, pengelolaan zakat dilakukan langsung oleh negara dalam pengelolaannya sedang masyarakat sipil kurang berperan aktif dalam pengelolaan zakat. Model ini memiliki keunggulan dan kelemahannya. Keunggulannya, negara punya kekuatan enforcement dan mengontrol pembayaran zakat oleh masyarakat sehingga penghasilan zakat bisa ditargetkan sesuai dengan working plan. Dalam pembayaran atau distribusi zakat, pemerintah bisa mengambil peran dalam menentukan kriteria kemiskinan atau secara geografis memiliki data komprehensif tentang itu sesuai dengan standar kehidupan saat itu. Karenanya, pembayaran yang diberikan kepada para mustahik memenuhi standar kebutuhan yang nyata.  Kelemahannya adalah peran negara terlalu besar sehingga bisa menimbulkan penyimpangan-penyimpangan karena lemahnya kontrol dari masyarakat.
Kedua, pengelolaan zakat diperankan oleh organisasi masyarakat sipil. Di sini lembaga masyarakat memiliki otoritas mengumpulkan zakat dari warga, mengelolanya sesuai dengan program-program yang dirancang. Karena ciri khas lembaga-lembaga masyarakat tumbuh dari latar belakang budaya dan ideologi yang beragam, program yang dirancang dalam pengelolaan zaka akan mengikuti mekanisme ini. Sebab itu, pengelolaan zakat oleh lembaga non-pemerintah cenderung bersifat parsial dan lokal, karena lembaga-lembaga itu berada di daerah tertentu dan memiliki jaringan terbatas. Pada saat yang sama, lembaga-lembaga semacam ini mengelola zakat sesuai dengan program lembaganya, sehingga program antara satu lembaga dengan lembaga lainnya sering terjadi pengulangan atau bahkan benturan. Dalam pengumpulan dana zakat, antar lembaga zakat cenderung lebih memakai pola bersaing dari pada kerjasama, karena setiap lembaga zakat punya target dan program yang berbeda-beda. Di sinilah kelemahan menonjol dari pengelolaan zakat dengan sistem ini.
Dari perspektif ruang publik keterlibatan masyarakat sipil (civil society) model ini memang ideal, karena terjadi sintesa kebebasan antara negara dan individu-individu. Namun kebebasan untuk ruang publik tidak cukup untuk menjawab sebuah tujuan pengelolaan zakat, karena lembaga zakat bukan lembaga sosial yang mengabdi pada kepentingan publik dengan ideologi kebebasan absolut. Sebab dalam pengelolaan zakat ada tujuan keadilan sosial yang melayani publik, khususnya orang-orang miskin. Akumulasi dana zakat dapat membantu si miskin bila skala prioritas, kerjasama dan data komprehensif dimiliki untuk membuat program-program pendayagunaan dana zakat. Salah satu model sinergi antara lembaga zakat dan koordinasi dengan pemerintah, lembaga zakat memerlukan sebuah lembaga utama (semacam holding company) yang bisa melakukan koordinasi dengan cabang atau rantingnya. Holding company dalam pengelolaan zakat bukan berarti penyeragaman, tetapi untuk menghilangkan persaingan dan memperkuat pendayagunaan zakat secara prioritas dan sinergi. Model ini bisa memberikan kepastian penghasilan zakat bagi lembaga-lembaga cabang, karena sistem pendapatan dan biaya sosialisasi menjadi tanggungan lembaga-lembaga zakat. Sistem ini juga akan mengurangi ketimpangan pendapatan (aset) zakat antar satu lembaga dengan lembaga lainnya.
Jika pengelolaan zakat dilakukan seperti ini, maka negara berperan sebagai fasilitator dan regulator yang aktif. Artinya, lembaga zakat bisa bekerjasama dengan departemen-departemen untuk akses data muzakki dan mustahik di daerah-daerah. Departemen-departemen yang bisa memfasilitasi pengelolaan zakat adalah Departemen Perdagangan, Departamen Keuangan, Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Departemen Pengembangan Daerah Tertinggal. Data-data dari departemen itu bisa menjadi peta kebutuhan untuk distribusi zakat dan potensi pendapatan zakat. Data muzakki digunakan untuk mensosialisasikan program lembaga zakat sehingga pengumpulan zakat bisa dilakukan secara persuasif. Sedang data mustahik berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan strategis para mustahik di daerah-daerah penting dikumpulkan sehingga pendistribusian zakat dapat dilakukan dengan skala prioritas baik dari sisi geografis dan waktu.

Kesimpulan
Pengelolaan zakat memerlukan dua sinergi yang bersimbiosis baik antar lembaga zakat masyarakat sipil maupun antara lembaga zakat masyarakat sipil dan pemerintah. Model yang pertama dapat dilakukan dengan memakai model holding company atau lembaga koordinator yang berwibawa dan punya otoritas mengontrol pada lembaga-lembaga zakat masyarakat sipil. Peran otoritas ini dapat dilakukan dengan melibatkan pengelola zakat masyarakat sipil dan pemerintah. Kerjasama antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil bisa digambarkan sebagai berikut:
1.    Negara memberikan fasilitas legal formal dan penyedia data tentang kebutuhan dan potensi pengumpulan zakat. Pada saat yang sama, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mengontrol pengelolaan zakat yang dilakukan organisasi masyarakat sipil.
2.    Organisasi masyarakat sipil bekerja sama dengan departemen-departemen negara seperti departemen keuangan (pajak), departemen koperasi dan usaha kecil dan lain sebagainya dengan memiliki legal formal yang diberikan oleh negara.
3.    Dibentuk holding company untuk lembaga pengelola zakat masyarakat sipil untuk mensinergikan proyeksi dana zakat dan pendistribusiannya.
 

Sumber Rujukan
AlFitri, The Law of Zakat Management and Non-Governmental Zakat Collectors in Iindonesia, “ in The International Journal of Not-for-Profit Law, Vol. 8. (January, 2006) : 58.
Bahtiar Effendy, Islam and The State in Indonesia (Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 2003).
Djarot Setiawan, Optimalisasi Lembaga Zakat, TItik Temu Zakat dan Pajak (Jakarta: Peduli Umat, 2001).
F.R. Faridi, A Theory of Fiscal Policy in an Islamic State, in An Anthology of Islamic Studies, vol. II (Montreal: McGill Institute of Islamic Studies, 1996).
Hendro Prasetyo dan Ali Munhanif, dkk, Islam dan Civil Society (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002).
http://monzer.kahf. Com/papers/English/zakah.pdf
Karel Steenbrink, Beberapa Aspek Tentang Islam Abad ke-19 (Jakarta: Penerbit Bulan Bintang, 1984).
Kuntarno Noor Aflah & Mohd Nasir  Tajang ( Eds.), Zakat dan Peran Negara (Jakarta: Forum Zakat, 2006).
M Shiddiq al-Jawi, Kejayaan Ekonomi pada Masa Khilafah Islamiyah dalam www.khilafah1924.org.
Muhamad Hisyam, Caught Between Three Fires: The Japanese Pangulu Under the Dutch Colonial Administration 1882-1942 (Jakarta: INIS, 2001).
Mohammed Ariff, ”Introduction,” dalam Mohammed Ariff (Ed.) IsIam and The Economic Development Development of Southeast Asai: The Islamic Voluntary Sector in Southeast Asia (Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 1991).
Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf (Jakarta: UI Press, 1988).
Robert D. Putnam, Robert Leonardi, Raffaella Y Nanetti, Making Demokrasi Work: Civic Traditions in Modern Italy (Princeton: Princeton University Press, 1993).
Sigrid Faath (ed.),  Islamische Stiftungen und Wohltaetige Einrichtungen mit entwicklungspolitischen Zielsetzungen in arabische Staaten (Hamburg: Deutches Orient-Institut, 2003).

Penulis: Asep Saefuddin Jahar

]]>

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments
Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.