The role of the state in managing zakat in Indonesia has always been questioned. Judging from colonial centuries to date, there has been no apparent roles nor provisions evidenced that state entitled to such primary and dominant roles in managing zakat of its own people. The proposed amendment of Law No. 38 year 1999 on
Peran masyarakat sipil dan pemerintah dalam pengelolaan zakat dapat dilakukan secara aktif dan koordinatif. Peran pemerintah berada pada pemberi legitimasi politik dan penyedia data dalam pengembangan zakat, sedang lembaga pengelola zakat masyarakat sipil bertindak sebagai eksekutif dalam pengumpulan dan pengelolaan zakat. Hubungan keduanya dilakukan secara sinergi dan memiliki akses langsung satu sama lain baik secara
Tulisan ini merupakan bentuk apresiasi atas menjamurnya institusi zakat di tanah air. Fenomena unik itu kami coba analisa melalui kajian dan analisis yang bersifat argumentatif yang ditunjang dengan studi literatur yang bisa dipertanggungjawabkan. Tulisan ini diawali dengan memberikan sedikit kilas balik sejarah amil zakat pada masa Rasulullah SAW serta tradisi pengelolaan zakat yang dilakukan masyarakat