• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Penulis menyimpulkan, otoritas negara dalam praktik filantropi Islam, sebagaimana pengalaman beberapa negara lain, tidak selalu berbanding lurus dengan keberhasilan negara tersebut dalam menyediakan sistem kesejahteraan sosial yang memadai, apalagi bila potensi masyarakat sipil tercerabut dari akarnya. Di tengah ‘persaingan’ antara institusi filantropi pemerintah dan swasta yang tetap harus dibangun secara sehat, artikel ini juga merekomendasikan perlunya model kerjasama dan disseminasi program guna memperkuat kapasitas institusi filantropi di beberapa daerah lain di Indonesia. Kata Kunci: Filantropi, Islam, Sektor Ketiga, Masyarakat Sipil, Indonesia. Pendahuluan Cukup sering kita dihadapkan pertanyaan lembaga manakah yang paling otoritatif dan kredibel menjadi penggerak filantropi Islam di Indonesia, dan pada tingkatan manakah gerakan filantropi ini dapat berperan lebih efektif, negara atau masyarakat? Terhadap pertanyaan tersebut penulis ingin mendiskusikan dua hal, yaitu: otoritas dan kredibilitas. Konsep ‘otoritas’ banyak terkait dengan persoalan kebijakan, legalitas dan rekognisi dari sebuah lembaga formal seperti negara terhadap organisasi-organisasi filantropi yang ada di masyarakat. Sementara konsep ‘kredibilitas’ mencakup kapasitas organisasi, akuntabilitas, kompetensi dan rekognisi dari stakeholders. Di Indonesia, seperti juga di beberapa negara yang lain yang berpenduduk mayoritas Muslim, konsep otoritas dan kredibilitas dalam pengelolaan filantropi berbasis agama adalah persoalan yang paling sering muncul. Di Indonesia sendiri yang penduduknya mayoritas muslim namun secara konstitusi tidak mengadopsi Islam secara eksklusif sebagai dasar negara, gerakan filantropi juga tengah menjadi perhatian banyak pihak, antara lain pemerintah dan organisasi filantropi Islam –non pemerintah maupun ‘quasi-pemerintah’– yang kini tengah bergelut meredefinisi wewenang institusi masing-masing. Penulis akan menelaah masalah otoritas dan kredibilitas dalam pengorganisasian filantropi Islam di Indonesia dalam kerangka ‘isu-isu sektor ketiga’ yang di dalamnya dielaborasi peran organisasi-organisasi masyarakat sipil / OMS (Civil Society Resource Organizations) dan negara. Ada tiga aspek yang akan dibahas dalam tulisan ini, pertama mendiskusikan karakter organisasi sektor ketiga dalam kaitannya dengan sektor yang lain; kedua penulis akan menarik ke dalam diskusi tentang modal sosial dan potensi masyarakat sipil dalam pengelolaan filantropi Islam; dan pada bagian berikutnya penulis ingin melihat kemungkinan relasi yang dibangun antara institusi filantropi Islam non pemerintah, ‘semi-pemerintah’ dan negara.Nomenklatur organisasi umumnya dibagi ke dalam tiga sektor berbeda namun saling berkelindan. Sektor pertama diwakili organisasi bernama negara atau pemerintah (state agencies) yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat melalui berbagai perangkat hukum dan kebijakan. Perangkat tersebut dibentuk sebagai mekanisme untuk melindungi masyarakat dari segala jenis kesulitan politik, sosial maupun ekonomi. Adalah hak setiap individu warga negara untuk mendapatkan manfaat di wilayah publik (public sector), dan adalah kewajiban sebuah negara untuk menyediakan dan menyelenggarakan perangkat tersebut. Sektor kedua adalah institusi-institusi swasta yang tujuannya tidak lain dari mengakumulasikan modal dan melakukan pengembangan unit-unit yang bersifat profit. Sesuai dengan wataknya, organisasi di sektor ini beroperasi murni mencari laba dan meningkatkan pendapatan profit organisasi. Organisasi yang masuk dalam kategori ini antara lain firma atau perusahaan yang dikelola swasta baik dalam skala kecil, menengah maupun besar. Sektor ini disebut juga private atau corporate sector. Sektor ketiga direpresentasikan oleh organisasi-organisasi sosial atau organisasi non-profit. Organisasi pada sektor ini bertujuan antara lain untuk memberikan pelayanan (service) atas kebutuhan dasar masyarakat dan menyediakan model pendampingan (advocacy) bagi masyarakat dengan didasarkan pada sistem kemandirian (self-reliance). Organisasi tipe ini juga berpartisipasi menyertai masyarakat dalam menciptakan demokrasi politik, sosial dan ekonomi, dan mendorong sektor pertama –atau bekerjasama dengan sektor kedua– untuk melahirkan kebijakan yang pro rakyat. Basis sektor ini bersifat kerelawanan atau semi-kerelawanan dan dimotivasi oleh sebuah tata nilai tertentu dalam masyarakat (value driven) karena itu disebut juga ‘voluntary sector.’ Organisasi yang masuk dalam kategori ini biasa disebut organisasi sosial/masyarakat dan Non-Govermental Organizations (NGOs). Sejatinya, ketiga jenis organisasi tersebut memiliki tugas, wewenang dan wilayah garap yang berbeda. Namun faktanya, seiring dengan kompleksitas kehidupan masyarakat, ketiganya sering dikontestasikan dalam suatu arena di mana mereka memiliki interest yang sama, misalnya dalam program pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan pemberantasan kebodohan. Pemerintah, swasta, maupun organisasi masyarakat memiliki hak dan kewenangan untuk berpartisipasi dalam memberikan solusi terhadap problem tersebut dengan cara, kewenangan, dan kapasitasnya masing-masing. Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda antara satu sama lain dalam memberikan ‘porsi’ kewenangan kepada masing-masing sektor, bergantung kepada karakter ‘ideologi’ negara tersebut. Indonesia sendiri memiliki karakter dan pengalaman sosial politik yang berbeda dengan negara-negara lain. Organisasi dan Agenda Sektor Ketiga Sektor ketiga atau voluntary sector memiliki ciri dan peran yang bervariasi. Beberapa cirinya antara lain: (i) umumnya berawal dari inisiatif masyarakat baik berasal dari tradisi lokal maupun inspirasi keagamaan; (ii) memiliki tujuan untuk melakukan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan berorientasi pada pengembangan program pembangunan; (iii) mempunyai mekanisme penggalangan dana sendiri, bukan sepenuhnya berasal dari subsidi negara; (iv) dapat berbasis kerelawanan atau semi kerelawanan. Sementara itu, O’Regan, sebagaimana dikutip Gemma Donnelly-Cox mendefinisikan peran organisasi sektor ketiga sebagai berikut: (i) memberikan pelayanan, yang acap dilakukan melalui bentuk kerjasama dengan negara; (ii) mengidentifikasi dan memformulasi kebutuhan-kebutuhan baru di  masyarakat; (iii) memelihara dan mengubah sistem nilai dalam masyarakat; (iv) memediasi antara individu dan negara; (v) menyediakan ruang dan forum bagi individu-individu untuk membangun pranata sosial.[1] Organisasi-organisasi yang memiliki sebagian ciri dan peran di atas sering pula disebut organisasi nirlaba. Beberapa istilah lain yang sering digunakan dengan cukup baku di beberapa negara adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/ LSPM) atau organisasi sosial kemasyarakatan yang sering disepadankan dengan Non-Governmental Organizations (NGOs), Non Profit  Organizations (NPOs), People’s Organizations (POs), Private Voluntary Organizations (PVOs), Civil Society Resource Organizations (CSROs), Community Development Associations (CDAs), Community-Based Organizations (CBOs), Endowed Private Foundations (EPFs), Religious Social Institutions (RSIs), dan sebagainya. Nomenklatur tersebut muncul karena adanya perbedaan penekanan pada masing-masing bentuk program organisasi, namun secara umum memiliki tujuan yang sama. Persoalan di atas begitu luas cakupannya, sehingga tidak menutup adanya suatu kerangka kerjasama antarsektor (cross-sector programs) sebagai upaya untuk mengeliminasi ‘persaingan’ antarsektor. Organisasi sektor ketiga juga memiliki peran perantara, yaitu menjadi jembatan antar sektor dalam merumuskan kepentingan bersama, serta menjembatani kepentingan masyarakat umum dengan organisasi-organisasi di tiga sektor tersebut. Karena peran intermediary yang dimilikinya,[2] keberhasilan organisasi sektor ketiga dalam menyelesaikan agenda-agenda sosial di atas di antaranya ditentukan oleh ‘rekognisi sosial’ dan ‘legitimasi politik’ dari atas dan bawah, pemerintah dan masyarakat. Studi yang dilakukan Marilyn Taylor and Diane tentang organisasi sektor ketiga di Inggris setidaknya memperkuat asumsi tersebut, the third sector organizations carrying social missions that somehow get revenues from the government, charity-based financial source, and international donor, need rampant political and social legitimacy from government and society respectively.”[3] Pernyataan tersebut tidak berarti mengeliminasi ‘independensi’ organisasi-organisasi masyarakat sipil. Sebaliknya, itu menegaskan bahwa pemerintah / negara adalah aktor pendukung dan partner gerakan sosial yang dipelopori organisasi masyarakat sipil (OMS). Di tingkat praktis, umpamanya, kerjasama organisasi masyarakat sipil dengan pemerintah dapat dilakukan melalui ‘the principle of subsidiarity’,[4] sementara kerjasama dengan sektor swasta dapat dilakukan dengan berpegang pada model ‘symbiosis mutualism’.[5] Pertanyaan yang muncul di benak kita adalah: Mengapa saat ini bermunculan beragam jenis organisasi masyarakat sipil? Mengapa harus ada organisasi sektor ketiga? Sudah dimafhumi, sebuah gerakan sosial lahir tidak dari vacuum. Begitu pula dengan organisasi-organisasi yang dikategorikan voluntary sector baik dalam bentuk LSM ataupun ormas. Beberapa studi tentang gerakan sosial dan pembangunan (social movement and development) menunjukkan bahwa kemunculan OMS di antaranya didorong oleh kondisi sosial, ekonomi dan politik di mana negara / pemerintah tidak mampu, kurang berhasrat, lalai, tid ak serius atau banyak keterbatasan dalam menyiapkan dan menerapkan program-program pembangunan. Kondisi semacam itu akhirnya memicu tumbuhnya organisasi-organisasi independen sebagai respons kolektif masyarakat. Setidaknya terdapat tiga macam bentuk organisasi-organisasi tersebut; (i) ia dapat berorientasi pelayanan (service) dengan menyediakan bantuan dan asistensi jangka pendek. Contoh paling konkret dari ini adalah kelompok-kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan masyarakat (community service) seperti yang dikelola masjid, gereja, dan organisasi masyarakat lainnya; (ii) ia dapat berorientasi pembangunan (‘development NGOs’) yang tidak langsung bersentuhan dengan kebijakan pemerinta namun berusaha menjalankan program pengembangan masyarakat. Dalam organisasi ini sustainabilitas program betul-betul diperhatikan. Program-program organisasi dirancang untuk memiliki dampak panjang. Contoh organisasi semacam ini adalah LSM-LSM yang menyediakan kredit mikro dan pendampingan ekonomi, pendidikan atau kesehatan. Lembaga filantropi Islam modern, bisanya sudah memiliki ciri ini; (iii) dan yang terakhir adalah organisasi yang berorientasi gerakan (‘movement NGOs’) yang lebih bersifat politis dan berusaha menggalang kesadaran masyarakat untuk –misalnya– mendorong terciptanya demokrasi ekonomi, sosial dan politik. Mereka bukan sekedar ingin memberikan ‘perangkat keras’ kepada masyarakat bagaimana membangun hidup lebih baik, tetapi juga ‘perangkat lunak’ bagaimana masyarakat bisa ‘memaksa’ penguasa untuk mengeluarkan kebijakan populis. Ini misalnya dilakukan oleh lembaga-lembaga advokasi baik menyangkut lingkungan, hak asasi manusia, atau kemiskinan.[6] Fenomena proliferasi organisasi seperti di atas tidak hanya terjadi di Indonesia sebagai negara ‘berkembang’ (‘developing countries’) atau ‘agak maju’ (‘less developed country’) yang kebetulan mayoritas penduduknya muslim, tetapi juga di negara-negara yang lain, seperti Malaysia, Filipina, Thailand, India, Sri Lanka dan beberapa negara lain di Timur Tengah (Libanon, Jordania, Iran Turki). Di Eropa Barat dan Amerika Utara yang sering disebut-sebut ‘negara maju’ (developed countries), organisasi-organisasi sektor ketiga masih memainkan peran cukup besar dalam penguatan masyarakat meskipun dengan kapasitas dan corak yang berbeda dengan yang dialami di negara-negara berkembang. Di Indonesia sendiri, inisiatif masyarakat untuk melakukan pengorganisasian diri dalam rangka mengembangkan dan memberdayakan diri telah dilakukan melalui berbagai cara, di antaranya dengan mendirikan institusi-institusi sosial, baik yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial. Beberapa ormas keagamaan sejak awal abad kedua puluh telah memulai rintisan itu. Di kalangan masyarakat muslim, misalnya, telah mulai muncul organisasi-organisasi keagamaan yang menggarap sektor ketiga ini seperti Muhammadiyah (1912), Al-Irsyad Al-Islamiyyah (1914), Persatuan Islam (1923) dan Nahdlatul Ulama (1926). Hal yang sama terjadi di kalangan komunitas agama lainnya. Organisasi sosial yang kini sering disebut-sebut sebagai OMS tersebut, bukan saja memberi nafas dan darah baru bagi masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan di luar struktur pemerintahan, tetapi juga menjadi ‘alternatif’ ketika kebutuhan masyarakat lebih besar daripada kapasitas yang dimiliki pemerintah. Penulis melihat bahwa beberapa organisasi sektor ketiga telah mengembangkan wilayah garapnya menjadi lebih luas, meski belum secara ‘utuh’ memasuki sektor kedua yang lebih bersifat profit. Kini, melalui inisiatif masyarakat, umpamanya, ribuan sekolah, pesantren, klinik, rumah sakit, dan berbagai sentra ekonomi lainnya telah dioperasikan sebagai bentuk evolusi sektor ketiga. Sebagian dari institusi itu ada yang masih menyajikan ‘pelayanan’ (cost-centered), sementara sebagian lain mencoba mewujudkannya sebagai profit-centered di mana keuntungan atau laba yang mereka peroleh diinvestasikan kembali untuk tujuan sosial, kesenian, dan kebudayaan. Secara umum, bisa kita lihat bahwa misi pelayanan dan pendampingan masih menjadi elan vital gerakan OMS. Memang, tidak sedikit kritik yang dilontarkan para pengamat bahwa institusi sosial dan unit profit dari OMS telah menjadi media penguatan kelompok masyarakat tertentu saja. Institusi-institusi profit tersebut, dalam beberapa kasus, menjadi ‘mainan’ dan perekat jaringan kelas menengah semata di mana kelompok fakir dan miskin yang menjadi segmen awal mereka, hanya menjadi slogan.[7] Namun yang juga harus kita catat adalah bahwa dari kelompok kelas menengah (khususnya kaum profesional dan terdidik) ini pula, gagasan dan kreasi program penguatan di sektor ketiga tetap bisa lestari, salah satu contohnya adalah penguatan institusi filantropi dan LSM.[8] Modal Sosial dan Filantropi Islam: Potensi Masyarakat SipilDi Indonesia, seperti juga di negara-negara lain, agama menjadi modal sosial yang kuat dalam masyarakat sipil. Ia menjadi perekat individu-individu dalam sebuah tata nilai yang diartikulasikan secara kolektif. Agama dalam konteks sosial dan politik tertentu juga memberikan kontribusi dalam pembentukan modal sosial. Sebagaimana keberhasilan proses penguatan masyarakat sipil yang dipengaruhi oleh ‘sikap’ negara, modal sosial berbasis agama pun cukup erat kaitannya dengan negara. Dalam situasi politik tertentu, modal sosial berbasis agama menjadi kuat, tetapi situasi politik yang lain, ia bisa ‘melemah’.  Hal ini bisa dilihat dari hasil observasi Christopher Candland di empat negara, yaitu Pakistan, Thailand, Sri Lanka, dan Indonesia yang memiliki konfigurasi keagamaan penduduk ‘serupa’, tetapi tidak sama dalam memposisikan agama dan negara.[9] Di Pakistan dan Indonesia mayoritas penduduknya muslim, namun Islam menjadi ‘agama negara’ di Pakistan, tetapi di Indonesia tidak demikian. Sementara itu, di Thailand dan Sri Lanka mayoritas penduduknya menganut buddhisme, tetapi buddhisme dijadikan ‘agama negara’ di Thailand, dan tidak seperti itu di Sri Lanka. Yang menarik dari analisis Candland selanjutnya adalah bahwa adanya ‘civic religion’ dalam pengertian agama ‘formal negara’,[10] tidak selalu beiringan dengan keberhasilan program pembangunan berbasis agama (faith-based development) yang dipelopori OMS. Dalam studi komparatifnya, ia menyimpulkan bahwa di Thailand dan Pakistan di mana kedua negara tersebut menitikberatkan pada sebuah agama tertentu (a civic religion), hanya sedikit saja para aktivis, pimpinan LSM, atau kaum professional yang meyakini bahwa organisasi keagamaan akan secara potensial efektif dalam pengembangan masyarakat dan perubahan sosial. Hal itu disebabkan bahwa negara dipandang memiliki justifikasi, otoritas dan legitimasi keagamaan sendiri untuk mengurusi program-program sosial mereka. Sementara di Indonesia dan Sri Lanka, ketika suatu agama tidak menjadi ‘agama negara’, para aktivis dan penggerak program pengembangan komunitas melaporkan bahwa organisasi-organisasi keagamaan cukup efektif dalam pengembangan komunitas dan perubahan sosial dan bahwa suatu keyakinan keagamaan memberikan motivasi yang signifkan dalam aktivitas masyarakat.[11] Sekarang, mari kita lihat situasi tersebut dalam konteks pengelolan filantropi berbasis agama di Indonesia. Sejak masa Orde Baru sampai pasca reformasi, umat Islam Indonesia mengalami pasang surut dalam mendefinisikan hubungan agama dan negara, termasuk dalam wacana dan praktik filantropi Islam. Sejak tahun 1970-an sampai pertengahan 1990-an, pemerintah belum menetapkan satu bentuk rekognisi konstitusional yang jelas. Presiden Soeharto, secara implisit menginginkan bahwa pengelolaan filantropi Islam berada di tangan masyarakat dan zakat tidak menjadi bagian dari sistem kesejahteraan negara.[12] Proses ‘negosiasi’ politik itu berujung pada sebuah hasil. Di akhir rezim ini dan pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie, rekognisi yang lebih jelas mulai nampak, yaitu dengan munculnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, yang di antaranya menetapkan eksistensi Badan Amil Zakat (BAZ) yang ‘semi pemerintah’. Meski demikian, sebagian besar gerakan Islamic voluntary sector di Indonesia masih berada di tangan masyarakat, dikelola OMS, bukan oleh negara. Sampai batas ini, negara mencoba memperluas perannya dari lembaga yang membuat aturan regulasi zakat, infak dan sedekah (ZIS) menjadi lembaga yang —meskipun belum secara eksklusif— dapat memainkan peran praktis.[13] Dari fenomena di atas, dapat kita perbandingkan antara Indonesia dan Pakistan. Di Pakistan, Islam adalah agama negara. Zakat yang merupakan kewajiban keagamaan dan bentuk solidaritas kaum muslim untuk kaum dhu’afa, juga dikelola oleh negara. Peraturan tentang zakat dan ushr (pajak penghasilan penggarapan tanah) tahun 1980 telah memberikan wewenang kepada aparat pemerintah Pakistan untuk menarik uang 2.5% dari dari deposit bank dan hasil usaha masyarakat. Di luar keberhasilannya mendapatkan uang zakat umat dengan mudah, fenomena lain justru menunjukkan sebaliknya. Dengan masih adanya pola distribusi zakat yang dianggap tidak tepat sasaran, masyarakat juga menunjukkan resistensinya terhadap peraturan negara tersebut, lebih-lebih ketika dana umat itu seringkali ‘dipolitisasi’ oleh komite lokal. Oleh karena itu, adalah fenomena yang lumrah, bila sesaat sebelum Ramadhan terjadi penarikan tabungan secara besar-besaran oleh masyarakat (mass wihdrawals from private saving account) ketika deduksi zakat dilakukan pemerintah.[14] Sementara di Indonesia yang juga mayoritas muslim, kewajiban zakat masih dibayarkan dengan cara sukarela (voluntary) baik melalui Institusi filantropi Islam non pemerintah (seperti LAZ) maupun semi-pemerintah (seperti BAZ).Resistensi serupa juga sempat terjadi di Indonesia. Pada tahun 2005, terjadi demonstrasi yang dilakukan sekitar 4000 orang guru dan dilanjutkan dengan aksi mogok mengajar oleh sekitar 1000 orang di antara mereka. Aksi tersebut merupakan satu bentuk perlawanan terhadap kebijakan Bupati Lombok Timur di Nusa Tenggara Barat yang akan memotong 2,5 persen gaji para guru sebagai zakat profesi. Beberapa media melaporkan bahwa para guru tersebut tidaklah menolak zakat, tetapi mereka tidak bisa menerima mekanisme yang diterapkan pemerintah dalam menarik zakat dan ragu dengan kemampuan pengelolaannya (Tempo Interaktif , 01 Desember 2005). Kebijakan tersebut juga dianggap lemah karena tidak mempertimbangkan secara lebih spesifik dan jelas mengenai tingkatan, jabatan dan profesi orang yang wajib bayar zakat profesi di luar pajak. Dalam konteks inilah kita bisa mengungkap kembali apa yang sempat disampaikan pada bagian awal artikel ini tentang ‘otoritas’ dan ‘kredibilitas’. Negara di satu sisi, seperti kasus Pakistan punya otoritas atau wewenang konsitusional untuk mengelola ZIS, mulai dari memungut sampai meredistribusi ; tetapi di sisi yang lain, beberapa kalangan masyarakat meragukan kapasitas yang dimiliki pemerintah dalam mengelola dana umat seiring dengan kondisi sosial dan politik di sekitar mereka. Memang, dalam diskursus keagamaan sering muncul pula asumsi bahwa sebuah kewajiban  keagamaan tidak terkait dengan masalah senang atau tidak senang. Tetapi juga kita musti melihat bahwa kekuatan dari masyarakat sipil justru terletak pada partisipasi mereka, yang umumnya, bersifat kerelaan, bukan paksaan. Dalam situasi politik yang memberikan peran negara terlalu jauh dalam menyentuh program-program di sektor ketiga, modal sosial dalam masyarakat, termasuk faith-based social capital sangat rentan tercerabut dari akarnya dan dapat berakibat pada rentannya kohesi sosial dalam masyarakat sipil. Meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa di negara yang mayoritas muslim, peran negara porsinya harus lebih besar dalam pengelolaan filantropi Islam, namun pendapat tersebut juga harus didasarkan pada argumen sejauh mana kemampuan negara itu membangun sistem kesejahteraan sosial. Secara alami, ketidakmampuan negara menyediakan sistem keamanan sosial yang memadai dapat menjadi alasan mengapa muncul organisasi-organisasi bervisi kesejahteraan dan filantropi, meskipun negara tersebut adalah negara Islam. Keterlibatan beberapa ordo sufisme di Sudan dalam gerakan filantropi juga menarik untuk dijadikan kasus. Peran sosial Sufi Tijaniyah pimpinan Syekh Ibrahim Sidi yang menyelenggarakan lembaga rehabilitasi sosial untuk anak-anak jalanan di kota Darfur (yang dilanda konflik saudara), dan peran Sufi Qadiriyah pimpinan Syekh al-Haj Hamad Muhammad al-Ja’ali yang menyediakan klinik pengobatan alternatif berbasis Islam,  semakin menguat karena dimotivasi oleh aspirasi keagamaan di satu sisi, dan disisi lain merupakan buah dari kegagalan rezim Islam yang berkuasa dalam merespons dilema sosial di negeri tersebut. Penerapan Syariah Islam (dalam konsitusi) di Sudan ternyata juga tidak serta merta membawa pada keadilan sosial yang merata.[15] Studi yang lain tentang peran sosial sufisme, menunjukkan bahwa ikatan sosial dalam tradisi sufisme, juga menjadi semacam modal sosial yang mendorong komunitas itu untuk melakukan perubahan sosial. Konsep ‘persaudaraan’ (brotherhood) dalam tradisi Sufi Sanusiyah di Sahara, misalnya, telah menjadi semacam ‘symbolic capital’ yang itu kemudian diintegrasikan dengan konsep kesalehan mereka di ranah sosial melalui kegiatan berbasis kesejahteraan.[16]Meski demikian, mungkin masih timbul juga pertanyaan lain, apakah masyarakat sipil memiliki otoritas penuh untuk mengelola organisasi filantropi berbasis agama? Seberapa besarkah otoritas itu dan apa kapasitas yang dimilikinya? Pengalaman negara-negara Islam dari beberapa periode sejarah memang tidak menunjukkan fakta yang monolitik. Adam Sabra, dalam Poverty and Charity in Medieval Islam menjelaskan telah terjadi pergeseran di dunia Islam dalam memposisiskan institusi filantropi Islam dan negara. Dari negara kepada institusi sosial, terutama semakin kentara pada periode Mamluk.[17] Zakat menjadi bagian dari kehidupan individu seseorang dan organisasi sosial terkait. Zakat menjadi sistem kesejahteraan masyarakat di luar negara. Saudi Arabia, Mesir, Jordan, Sudan dan Pakistan adalah beberapa negara yang memasukkan zakat dalam sistem kesejahteraan sosial pemerintah. Malaysia adalah negara yang memberikan porsi kepada negara bagian untuk memobilisasi pelaksaan zakat. Namun, lagi-lagi persoalannya sangat kasuistik, ditentukan oleh kapasitas negara dalam menyediakan program kesejahteraan. Di Jordania yang mengadopsi sistem hukum Islam dan Perancis dalam konstitusinya, ZIS telah diletakkan sebagai bagian dari kewenangan negara, namun kondisi sosial yang ada juga memberikan ruang bagi organisasi-organisasi keagamaan berbasis filantropi untuk tumbuh dan memberikan pelayan kepada masyarakat dalam bidang pendidikan dan kesehatan, seperti yang dipelopori oleh kelompok Ikhwan al-Muslimin dan lain-lain.   Untuk negara-negara yang tidak menjadikan Islam sebagai agama negara, seperti Indonesia, persoalannya memang menjadi tidak sederhana. Penulis ingin menekankan dua hal saja tentang potensi masyarakat sipil di Indonesia dalam konteks filantropi Islam, yaitu pada aspek kreativitas penggalangan dana sosial, dan aspek inovasi program pelayanannya yang semua itu merupakan artikulasi dari modal sosial yang telah dipupuk dalam waktu yang tidak pendek. Mengenai hal yang pertama, OMS lebih atraktif dalam penggalangan dana umat, tidak hanya melalui pol a normatif dan konvensional. Bila kita cermati dalam perspektif sektor ketiga, tentunya program-program penggalangan dana umat tidak semata-mata dilakukan dari deduksi deposit seseorang, tetapi juga memanfaatkan rasa solidaritas, kepeduliaan, kebersamaan dan berbagai bentuk kohesi sosial lainnya. Dalam buku Pola dan Strategi Penggalangan Dana Sosial di Indonesia, tercermin bahwa organisasi-organisasi sektor ketiga, mulai dari yang berbentuk institusi filantropi sampai LSM, memiliki aktivitas fundraising dan program sosial yang bervariasi dan spesifik. Dompet Dhu’afa Republika, Yayasan Dana Sosial Al-Falah, Dompet Sosial Ummul Qura, dan Yayasan Darut Tauhid adalah beberapa lembaga filantropi Islam yang menggunakan cara-cara yang lebih inovatif dalam melakukan penggalangan dana sosial. Selain memiliki strategi marketing yang memadai, kampanye yang cukup masif, dan sosialisasi yang meluas, OMS tersebut juga dapat menggunakan jaringan sosial di kalangan profesional dengan optimum. Sementara Yayasan Imdad Mutadh’afin memanfaatkan aspek lain, yaitu menjual barang-barang bekas untuk kegiatan sosial, seperti juga yang dilakukan Salvation Army di Amerika.  Beberapa institusi lain mencoba memadukan dunia entrepreneurship dengan filantropi, misalnya dalam lembaga filantropi berbasis Kristen seperti YAKKUM dan Yayasan Bina Swadaya.[18] Variasi fundarising yang diinisiasi OMS juga telah memberikan peluang lebih besar dalam pemanfaatan potensi dana umat untuk kepentingan sosial. Selain dapat memobilisasi ZIS, organisasi masyarakat sipil tersebut mampu menggandeng berbagai perusahaan (sektor kedua) untuk terlibat dalam meningkatkan potensi sektor ketiga. ‘Keunggulan’ OMS di atas tidak hanya terletak pada kemampuan memobilisasi dana umat secara mandiri dan berbasis kerelaan, tetapi juga kemampuan mengartikulasikan dana tersebut untuk program-program yang spesifik, mulai yang bersifat ‘service’, seperti pelayan ad hoc untuk membantu kaum miskin dan terpinggirakan dan menyediakan pelayanan kesehatan murah atau gratis, sampai yang bersifat memberdayakan dan produktif —stimulan usaha kecil, beasiswa, dan advokasi lingkungan. Dari organisasi semacam ini pula muncul institusi-institusi emergency relief seperti PKPU atau Mer-C yang relatif punya karakter tersendiri.  Gerakan filantropi yang berbasis kerelawanan dan agama maupun non-agama masih menjadi alternatif dalam proses penguatan komunitas (mutual self-help). Masyarakat tidak hanya bersandar pada pundak negara, tetapi mencoba melakukan mobilisasi sumberdaya dan potensi yang mereka miliki untuk memperkuat ‘civic tradition’ melalui organisasi formal dan informal.[19] Dalam buku yang berjudul The Islamic Voluntary Sector in Southeast Asia yang diedit oleh Mohamed Ariff, para penulis memasukan organisasi dan aktivitas filantropi Islam sebagai salah satu bentuk sektor ketiga. Pelaksanaan zakat, infak, sedekah dan wakaf adalah manifestasinya. Dana tersebut berasal dari sumbangan wajib dan sukarela dengan motif agama. Muhammad Nejatullah Siddiqi dalam pengatar buku tersebut menegaskan bahwa di beberapa negara Islam, dana umat tersebut di kelola oleh negara, tetapi sebagian lain seperti Indonesia dikelola pada mulanya oleh masyarakat dan institusi ‘semi-pemerintah’. Dalam kaitan ini, keterlibatan negara terlalu jauh —dengan menepikan peran voluntary organizations— tidak selalu berdampak positif.[20] Organisasi Filantropi Islam dan Negara: Kompetisi atau Kooperasi?Studi tentang filantropi Islam di Indonesia sudah banyak dilakukan kalangan akademisi, pengamat, maupun para aktivis LSM. Beberapa di antaranya memfokuskan pada perilaku berderma masyarakat Indonesia yang mencakup analisis tentang motif berderma, cara atau mekanisme berderma, model pengelolaan derma, dan profil institusi pengelola derma berikut program-program fundraising dan program distribusinya. Studi-studi yang ada, misalnya yang dilakukan oleh PIRAC dan CSRC Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, setidaknya menyimpulkan beberapa hal: Pertama, institusi pengelola derma yang dikelola oleh institusi non-pemerintah banyak yang masih belum beranjak dari program-program yang sifatnya ‘karitatif’ dan masih terbelenggu oleh mekanisme dan paradigma konvensional. Sebagian dari institusi yang ada masih dianggap kurang lincah, jauh dari progresif dan kurang memenuhi karakter filantropi modern. Institusi ini biasanya terdapat pada tingkatan grassroots yang belum mendapat sentuhan filantropi modern. Ambil contoh misalnya unit-unit pemungut zakat ‘resmi’ maupun ‘tidak resmi’ yang dikelola masjid-masjid perkampungan. Kedua,  institusi filantropi non-pemerintah yang beruapa LAZ (Lembaga Amil Zakat) sudah mulai menanamkan tradisi baru, menerapkan agenda dan program yang sudah mengadopsi prinsip pembangunan berkelanjutan, mengadopsi menajemen yang lebih terbuka dan accountable, merumuskan pola distribusi yang lebih tertata, serta telah membangun sistem fundraising dan program pemberdayaan yang lebih memikat, seperti halnya Dompet Dhua’afa Republika, Rumah Zakat Indonesia, PKPU, Yayasan Dana Sosial Al-Falah, dan sebagainya. Ketiga, saat ini lembaga-lembaga filantropi yang berbentuk ‘quasi-state’ sudah dimanifestasikan dalam bentuk Badan Amil Zakat (BAZ). Ia merupakan bentukan negara dan posisinya “semi-independen” dari struktur negara. Beberapa BAZ menunjukkan prestasi penggalangan dana zakat yang luar bisa seperti DKI Jakarta, tetapi di beberapa tempat lain artikulasinya dianggap belum sebesar potensinya. Keempat, gerakan filantropi di atas ‘diikuti’ oleh berkembangnya tradisi baru dalam OMS yang lebih ‘senior’ dari segi usia (Ormas Islam), seperti berdirinya Lazis Muhammadiyah, Lazis Nahdlatul Ulama, Pusat Zakat Umat Persatuan Islam dan sebagainya yang mengadopsi kebijakan dan program institusi filantropi Islam modern (seperti lembaga jenis kedua di atas). Meskipun organisasi-organisasi tersebut merupakan ‘cikal bakal’ organisasi masyarakat sipil modern di Indonesia, ekspansi mereka untuk membangun sistem filantropi yang lebih memadai, belum lama dilakukan. Kelima, sektor swasta juga menunjukkan geliat yang sama di mana mulai banyak dibentuk institusi filantropi baik sebagai bagian dari komitmen sosial perusahaan untuk menyisihkan hasil pendapatan kelembagaan mereka untuk kegiatan sosial (Corporate Social Responsibility/CSR), maupun inisiatif para pengelola unit usaha mereka untuk memobilisasi gerakan zakat, infak dan sedekah (ZIS) di lingkungan perusahaan.  Saat ini, masih cukup banyak jenis-jenis institusi filantropi seperti di atas beroperasi di masyarakat. Mereka mengundang umat untuk ‘menitipkan’ harta mereka guna didistribusikan kepada yang dianggap berhak sesuai dengan tuntunan agama dan kebutuhan sosial. Fenomena tersebut tentunya merupakan satu hal yang positif, meskipun di sisi yang lain juga masih mengundang banyak pertanyaan seperti yang dikemukakan pada awal tulisan ini. Bila memang masyarakat ternyata sangat antusias untuk menyumbangkan sebagian harta mereka sebagaimana hasil survey terakhir dari PIRAC (The Jakarta Post, 04/03/2008)[21] lembaga manakah yang paling punya daya tarik bagi masyarakat untuk menitipkan sumbangan mereka. Pertanyaan lainnya dapat kita tujukan kepada organisasi filantropi ‘semi-pemerintah’, seberapa efektif pula institusi tersebut dapat mengelola program filantropi Islam di Indonesia. Pertanyaan yang terakhir ini penulis sampaikan karena beberapa peristiwa yang darinya kita dapat mengambil pelajaran bahwa selain otoritas, kredibilitas juga menjadi penting. Dulu kita mengenal apa yang disebut Dana Abadi Umat (DAU), yang dikelola langsung oleh —atau berada dalam birokrasi— institusi pemerintah, yai tu Departemen Agama (Depag). Visi yang dicanangkan untuk mengelola dana umat tersebut cukup meyakinkan, yaitu untuk meningkatkan pendidikan umat dan dakwah Islam. Dalam konteks ini negara nampaknya mencoba mengelola harta umat non pajak, dari ‘sisa-sisa’ operasional ibadah haji. Posisi dana tersebut setali tiga uang dengan dana ‘nonbudgeter’. Karena itu, sebagaimana dana ‘non-budgeter’ dalam departemen pemerintahan yang lain, DAU dan yang sejenisnya menjadi rawan apabila dalam penggunaannya tidak disertai dengan pengendalian dan pengawasan yang ketat. DAU, memang bukan langsung bentuk ‘dana filantropi’ yang bersumber dari mekanisme fundraising, tetapi berasal dari ‘sisa hasil usaha’ pengelolaan jamaah haji. Namun demikian, ia tetap merupakan dana umat, dan bukan dana negara yang bersumber dari pajak. Baik karena adanya pelbagai kepentingan politik,  atau kesalahan prosedur yang menyebabkan dana DAU disalurkan bukan pada peruntukannya, sempat menjadi kasus hukum di pengadilan. Kasus ini menjadi pelajaran bagaimana dana umat ketika berada di tangan negara. Dalam kasus yang lain, barangkali menarik pula resistensi yang ditujukan oleh masyarakat Lombok Timur terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam peraturan tentang zakat.               Hemat penulis, seiring dengan gelombang Otonomi Daerah (Otda) dan termasuk di dalamnya Perda-Perda (Peraturan Daerah) yang terkait dengan pelaksanaan keagamaan Islam, maka dua kasus di atas, dalam konteks filantropi Islam, patut menjadi pertimbangan. Satu hal yang dapat kita lontarkan lagi adalah apakah dalam penyelenggaraan filantropi Islam di Indonesia wewenang negara berada pada tingkatan kebijakan dan regulator saja, ataukah berperan sebagai pelaksana praktis di lapangan. Keputusan Menteri Agama Rebublik Indonesia Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, tiga jenis pengelola Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah, Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang merupakan kepanjangan dari BAZ di tingkatan pedesaan/kelurahan. Sementara pada Bab IV Lingkup Kewenangan Pengumpulan Zakat, pasal 25, tidak terlihat pembedaan kewenangan antara BAZ dengan LAZ. Pasal tersebut hanya menjelaskan kewenangan BAZ dari segi lingkup yang bersifat geografis di tingkatan masing-masing (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan). Sehingga, seolah-olah yang membedakan antara BAZ dan LAZ hanyalah ‘siapa dibentuk oleh siapa’ tanpa penjelasan kewenangan lebih jauh pada tingkat operasional.            Mengenai dapat tidaknya BAZ yang merupakan bentukan negara/ pemerintah dikategorikan sebagai bagian dari OMS/organisasi sektor ketiga dapat dilihat dari dua sisi, struktural dan fungsional. Secara struktural BAZ ‘ditarik’ ke dalam birokrasi. Terbukti pengurus teras atau ketua-ketua BAZ di berbagai tingkatan adalah aparat pemerintah. Di tingkat provinsi dipimpin gubernur, di tingkat daerah Tk. II oleh walikota/bupati, dan seterusnya. Secara fungsional, ia menjalankan administrasi pengelolaan ZIS yang diperoleh dari masyarakat melalui berbagai mekanisme penggalangan. Dilihat dari perspektif ini, BAZ, meskipun didirikan oleh negara, memang boleh jadi termasuk dalam kategori OMS bila memenuhi beberapa syarat. Untuk bisa dikategorikan OMS, BAZ harus otonom dari intervensi negara baik dari segi proses pengambilan keputusan, proses rekruitmen kepemimpinan, dan kemampuan mengontrol sumberdaya manajemennya. Selain itu, BAZ juga harus demokratis secara internal, tidak menjadi alat kepentingan politik tertentu; memiliki akuntabilitas, mekanisme dan prosedur yang jelas bagi para anggota dalam mengontrol segala jenis keputusan dan tindakan, dan BAZ juga harus memenuhi persyaratan lain, yaitu ‘open reqruitment’ sehingga lagi-lagi tidak menjadi bagian dari kelompok tertentu. [22] Cukup realistiskah ‘kompetisi’ antara pengelola zakat pemerintah dan OMS sementara keduanya mewakili dua sektor berbeda, yaitu sektor pertama dan sektor ketiga? Dalam konteks ini, bukan lagi otoritas yang bisa diperdebatkan, tetapi masalah kapasitas organisasi. Barangkali dapat kita cermati studi yang dilakukan CSRC-UIN Syarif Hidayatullah, dalam Islam Philanthropy & Social Development in Contemporary Indonesia. Dari beberapa penelitian dalam buku tersebut, penulis ingin menyimpulkan dua hal: pertama, potensi yang dimiliki oleh BAZ dan LAZ dalam melakukan penggalangan dana memang sama-sama besar. Artinya, masyarakat memiliki pilihan kemana sumbangan mereka akan disalurkan. Hanya saja, yang juga harus menjadi catatan kita adalah bahwa BAZIS DKI Jakarta dan BAZIS Jawa Barat, yang ditelaah dalam buku tersebut, adalah dua institusi pengelola ZIS semi-pemerintah yang relatif lebih baik dibandingkan dengan ZIS di beberapa daerah lain.[23] Kita belum mengetahui betul, dan penulis kira ini membutuhkan penelitian lanjutan, seberapa efektif BAZ serupa di provinsi lain dan apakah struktur BAZ di daerah tingkat dua sampai PUZ di tingkat kecamatan sudah cukup efektif untuk melakukan program-programnya. Hasil penelitian Amelia Fauzia & Karlina H. barangkali dapat melengkapi proposisi di atas, yaitu bahwa telah terjadi pergeseran orientasi dalam masyarakat dalam menyalurkan harta mereka. Bisa kita ambil contoh dua institusi yang cukup mengedepan dari masing-masing institusi, yaitu Bazis DKI Jakarta (semi-pemerintah) dan Dompet Dhua’fa Republika/DD (non-pemerintah). Pada tahun 1997 sampai tahun 1999, Bazis DKI Jakarta mengumpulkan dana lebih banyak dari DD, tetapi pada tahun 2000, DD mampu menggalang dana jauh lebih banyak dari Bazis DKI Jakarta.[24] Kedua, model pengelolaan dana zakat antara kedua institusi tersebut relatif berbeda, dan DD sebagai LAZIS dipandang lebih inovatif dan populis dalam program-programnya karena didukung oleh kekuatan publikasi, sementara Bazis DKI, dalam konteks ini, masih harus banyak melakukan improvisasi, terutama dalam berkomunikasi dengan publik maupun sosialisasi program-programnya. Perbandingan serupa bisa juga dilakukan antara Bazis Kotamadya Bandung dan Yayasan Darut Tauhid.Kompetisi sehat antara institusi tersebut, dengan kapasitasnya masing-masing, menurut pandangan penulis, bukanlah suatu soal yang mendasar. Yang lebih penting adalah bagaimana prestasi dari dua institusi semacam itu mampu diadopsi oleh institusi lain yang berada di daerah-daerah strategis yang lain, sehingga kedua jenis institusi pengelola dana umat tersebut dapat berperan lebih besar. Menggalang dana umat sama beratnya dengan menjajakan sebuah produk. Untuk menjajakan produk yang baik, sebuah institusi kadang harus berhadapan dengan kompetitornya. Begitu pula dengan gerakan filantropi Islam di Indonesia. Di tengah ‘persaingan’ ketat antara BAZ dan LAZ, dan ‘persaingan’ antara satu LAZ dengan LAZ lainnya yang hingga kini masih berlangung, maka perlu dipikirkan, bagaimanakah membangun sinergi antara BAZ dan LAZ, dan bagaimana pula membuat pola kerjasama antar-LAZ dalam mengembangkan sistem pengelolaan harta ZIS yang berorientasi penguatan masyarakat sipil di Indonesia. Karena itu, revitalisasi FOZ (Forum Zakat) tidak bisa terabaikan lagi.[25] Penutup Penulis ingin menekankan beberapa hal dari gambaran di atas: Pertama, tumbuhnya organisasi sektor ketiga yang berorientasi pada peningkatan taraf hidup masyarakat yang lebih baik dapat dijadikan sebagai salah satu indikator dari sebuah sistem sosial yang sehat. Artinya, telah tumbuh kesadaran dalam masayarakat untuk melakukan mobilisasi potensi sosial, kultural, politik dan finansial guna diinvestasikan dalam proses peningkatan iklim sosial, ekonomi dan politik yang lebih di lingkungan mereka. Problem-problem sosial dan ekonomi di sebuah negara seperti Indonesia relatif lebih berat, apalagi dengan jumlah penduduk besar dan kondisi geografis yang luas. Karena itu, peran organisasi sektor ketiga menjadi salah satu pilar program pembangunan selain yang dipelopori negara. Konsekuensi dari itu adalah bahwa pemerintah atau negara, sebagai pemegang otoritas konstitusional dapat menjadi partner organisasi sektor ketiga dengan menciptakan iklim politik yang lebih kondusif, misalnya dengan mengeluarkan regulasi yang mendukung peningkatan kualitas organisasi yang ada. Kedua, keterlibatan kaum muslim dalam gerakan filantropi di Indonesia lebih banyak didasarkan pada kerelaan atau voluntary dengan memanfaatkan modal sosial yang tersedia. Kemunculan organisasi filantropi sesungguhnya merupakan respons positif masyarakat terhadap keterbatasan sistem kesejahteraan sosial (social welfare security system) yang dicanangkan pemerintah. Masalah tingginya angka kemiskinan, belum menurunnya jumlah pengangguran, maraknya siswa putus sekolah dan tidak stabilnya kondisi sosial dan ekonomi di Indonesia adalah isu-isu kongkret yang memperkuat kehadiran organisasi-organisasi di sektor ketiga ini. Memang tidak seluruh organisasi filantropi Islam yang ada di Indonesia mampu membangun jaringan yang baik atau membuat sistem yang akuntabel, tetapi modal sosial dan potensi mereka patut dipertahankan, diperbaiki dan diperkuat oleh negara. Ketiga, dengan keterbatasan yang dimiliki negara, maka sejatinya negara memerankan fungsi regulator dan peran kontrol guna mengefektifkan pola sektor ketiga, dan bukan ‘mengambilalih’ otoritas atau melemahkan kapasitas OMS yang ada. Terlalu besar biaya sosial yang harus dibayar oleh masyarakat ketika peran filantrofis OMS diambil alih negara, dan terlalu besar pula biaya operasional untuk kerja distributif dan alokatif yang dilakukan negara. Dalam konteks kebijakan, dapat dilihat beberapa alternatif dalam merumuskan peraturan perundangan tentang zakat di masa yang akan datang. Selain kebijakan tersebut harus tetap mendukung eksistensi OMS yang ada, baik dalam bentuk ormas, LSM, ataupun institusi khusus filantropi, yang juga harus menjadi pertimbangan adalah bagaimanakah rumusan mekanisme kontrol terhadap institusi filantropi tersebut, bagaimana membangun sistem yang efektif dalam menggairahkan zakat tanpa harus mencerabut konsep voluntary dalam masyarakat, dan bagaimana pula pemerintah dapat mendorong gerakan filantropi dalam segmen masyarakat yang lebih luas baik yang berbasis agama maupun non-agama. Sehingga, upaya membangun sistem kesejahteraan sosial yang lebih memadai dapat dipupuk dari atas (birokrasi) dan bawah (masyarakat).  Daftar Pustaka Abbas, Sirojudin. “The Stuggle for Recognition: Embracing the Islamic Welfare Effort in the Indonesian Welfare System,” Studia Islamika, Vol. 12, No. 1 (2005) Abidin, Hamid (ed.), Sumbangan Sosial Perusahaan:Profil dan Pola Distribusinya di Indonesia, Survey 226 Perusahaan di 10 Kota. Jakarta: Piramedia, PIRAC & Ford Foundation, 2003. Candland, Christopher. “Faith as Social Capital: Religion and Community Development in Southeast Asia,” Policy Science 33 (2000) Cizakca, Murad. A History of Philanthropic Foundations: The Islamic World From the Seventh Century to the Present. Istanbul: Bogazici University Press, 2000. Clark, Janine A. Islam, Charity, and Activism: Middle Class Network and Social Welfare in Egypt, Jordan and Yemen. Bloomington & Indianapolis: Indiana University Press, 2004. Donnelly-Cox, Gemma et all, “Conceptualizing the Third Sector in Ireland, North and South,” Voluntas: International Journal of Voluntary and Nonprofit Organizations Vol. 12, No. 3, (September 2001)Eldridge, Phillip J.  Non-Government Organizations and Democratic Participation in Indonesia. Oxford: Oxford Univ. Press, 1995.Fauziya, Amelia. “BAZIS DKI Jakarta: Opportunities and Challenges for the Religious  Als Collection Agency in Local Government,” dalam Chaider S. Bamualim dkk, Islam Philanthropy & Social Development in Contemporary Indonesia. Jakarta: CRCS UIN yarif Hidayatullah dan Ford Foundation, 2006. Franklin, Jane. “Social Capital: Policy and Politics,” Social Policy and Society 2: 4 (2003) Haniwinata, Bob. The Politics of NGOs in Indonesia. London & New York: Rutledge Curzon, 2003.Hasil Musyawarah Kerja Nasional I Lembaga Pengelola ZIS, Jakarta 07-90 Januari 1999 Hefner, Robert W.  (ed.) Market Culture: Society and Values in the New Asian Capitalism. Singapore: ISEAS, 1998. Hikam, Muhammad AS. “Non-Governmental Organization and the Empowerment of Civil Society,” dalam Richard W. Baker et all (eds.), Indonesia: The Challenge of Change. Singapore: ISEAS, 1999. Hyden, Goran. “Civil Society, Social Capital and Development: Dissection of a Complex Discourse,” Studies in Comparative International Development, Vol. 32. No. 1 (Spring 1997) Ichwan, Moch Nur. Official Reform of Islam: State Islam and the Ministry of Religious Affairs in Contemporary Indonesia, 1966-2004. Dissertation, Leiden University, 2005. Leeuwen, Richard Van. Waqf and Urban Structure: The Case of Ottoman Damascus. Leiden: Brill, 1999. Lev, Yaacov. Charity, Endowments, and Charitable Institutions in Medieval Islam. Gainesville: University of Florida Press, 2005. Makassary, Ridwan al-. “BAZ Jabar: Is Its Existence Under Threat?”, Islam Philanthropy & Social Development in Contemporary Indonesia. Jakarta: CRCS UIN yarif Hidayatullah dan Ford Foundation, 2006. Hermalita, Karlina. “Managing Islamic Philanthropy with Modern Management: The Experiences of Dompet Dhuafa” dalam Chaider S. Bamualim dkk, Islam Philanthropy & Social Development in Contemporary Indonesia. Jakarta: CRCS UIN yarif Hidayatullah dan Ford Foundation, 2006. Malloch, Theodore Roosevelt. Social, Human and Spiritual Capital in Economic Development, Templeten Foundation, Working Group of the Spiritual Capital Project, Harvard Univesity, October, 2003. Nakamura Mitsuo dkk (eds), Islam and Civil Society in Southest Asia. Singapore: ISEAS, 2001. Nyman, Mikaela. Democratizing Indonesia: The Challenges of Civil Society in the Era of Reformasi. Denmark: NIAS Press, 2006. Prithatna, Andy Agung dkk (ed.), Muslim Philanthropy: Potential and Reality of Zakat in Indonesia. Jakarta: Piramedia, PIRAC and Ford Foundation, 2005. Sabra, Adam A. Poverty and Charity in Medieval Islam: Mamluk Egypt 1250-1517. Cambridge: Cambridge, 2000. Saidi, Zaim dkk (eds.), Pola Penggalangan Dana Sosial di Indonesia: Pengalaman Delapan Belas Lembaga Sosial. Jakarta: Piramedia, Pirac dan Ford Foundation, 2003. Sheper, Elisabeth E. Preventing Deadly Conflict in Divided Societies in Asia: The Role of NGOs. Ph.D. Dissertation, the Netherlands: Amsterdam University, 2003. Seesman, Rudiger. “Sufi Leaders and Social Welfare: Two Example from Contemporary Sudan,” dalam Holger Weiss(ed), Social Welfare in Muslim Societies in Africa. Stockholm: Nordiska African Institute, 2002.]]>

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.