Ciputat, 26 Maret 2012 Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Tanggamus mendorong Bupati Tanggamus mengeluarkan peraturan bupati (perbup) agar PNS membayar zakatnya ke Bazda. Menurut Akhmadi Sumaryanto, anggota Bazda, hal itu merupakan tindak lanjut dari UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat oleh Bazda. Dengan demikian maka Bazda benar-benar hidup.”Kami pun berharap agar pemkab juga
